Turis Urus Refund di Bandara
Aktual

Turis Urus Refund di Bandara

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Turis Urus <i>Refund</i> di Bandara
Hukumonline

Menteri Keuangan menetapkan sejumlah bandar udara (bandara) di Indonesia untuk memberikan pelayanan permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011 yang ditandatangani 25 Agustus 2011 oleh Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

 

Bandara yang ditunjuk dalam Kepmenkeu yang berlaku per 1 September 2011 adalah Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandara Internasional Polonia, Medan.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu NE Fatimah, dalam siaran pers, Selasa (6/11) menyatakan Kepmenkeu ini guna memperluas pelayanan pengembalian PPN pada turis asing (VAT Refund Tourist). Pada kedua bandara tersebut, disediakan pelayanan permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri sejak peraturan ini diberlakukan.

 

Dia menambahkan perluasan pelayanan VAT Refund for Tourist dimaksudkan agar turis asing lebih banyak belanja produk Indonesia. Guna mendukung hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk sembilan ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi turis asing.

 

Terdapat, setidaknya sembilan ritel di Surabaya dan Medan yang berpartisipasi untuk program ini. Jumlah tersebut menambah ritel yang ditunjuk Ditjen Pajak pada tahun lalu untuk program sama yaitu 20 di Jakarta, 10 di Bali, dan 10 lagi di Yogyakarta. “Selanjutnya akan ditambah lagi,” lanjut Fatimah.

Tags: