Pengusaha Keberatan RPP ASI Eksklusif
Berita

Pengusaha Keberatan RPP ASI Eksklusif

Pengusaha dibebani kewajiban menyediakan ‘laktasi room’. DPR menyayangkan sikap pengusaha.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah dan daerah dorong dalam hal promosi susu 
formula dan produk lain untuk atasi aturan RPP yang baru.  Foto: SGP
Pemerintah dan daerah dorong dalam hal promosi susu formula dan produk lain untuk atasi aturan RPP yang baru. Foto: SGP

Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif hampir selesai. Namun, kalangan pengusaha menentang aturan itu untuk segera disahkan. Mereka menganggap regulasi itu sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam proses bisnis yang dapat menyebabkan biaya tinggi.

 

Ada beberapa hal yang memberatkan pelaku usaha dalam RPP tersebut. Misalnya, pelaku usaha atau industri wajib memberikan waktu untuk ibu-ibu menyusui bayi atau mengumpulkan susu dan disimpan sementara di tempat kerja. Konsekuensinya pelaku usaha wajib menyediakan tempat 'laktasi room' dan lemari es untuk menyimpan susu. Bahkan, tak menutup kemungkinan diharuskan menyediakan tempat penitipan bayi serta petugasnya.

 

“Jika tidak, pelaku usaha akan kena sanksi administrasi dan sampai dicabut izin usahanya,” ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi dan Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani.

 

Menurut Franky, RPP ASI akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan peraturan teknis dengan penafsiran yang berbeda-beda. Dengan kata lain, RPP itu berpotensi memunculkan aturan baru yang berbeda-beda di setiap Pemda sehingga bisa menyebabkan biaya tinggi.

 

Penafsiran yang berbeda-beda itu, antara lain mengenai pengaturan ruang, tempat penitipan anak dan ketentuan-ketentuan lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pengaturan baru soal cuti melahirkan. “Implikasinya ekonomi biaya tinggi dan mengganggu iklim usaha, daya saing industri juga menjadi lebih rendah,” tambah Franky.

 

Untuk diketahui, pemerintah tengah berupaya agar RPP mengenai ASI Ekslusif dapat disahkan dalam waktu dekat. Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, yakin RPP ini tidak terlalu kontroversial sehingga bisa berjalan lancar.

 

Beberapa hal yang diatur di RPP diantaranya mengenai tanggung jawab pemerintah dan daerah dalam hal promosi susu formula dan produk lain, mengatur pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, pojok ASI di tempat kerja maupun sarana umum serta kelonggaran bagi karyawan perempuan yang menyusui.

Halaman Selanjutnya:
Tags: