KPPU Lansir Pedoman Monopoli
Berita

KPPU Lansir Pedoman Monopoli

Diharapkan pelbagai kalangan menjjadi makin paham upaya penegakan hukum KPPU.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU lansir pedoman Monopoli. Foto: SGP
KPPU lansir pedoman Monopoli. Foto: SGP

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melansir pedoman monopoli dalam Peraturan Komisi (Perkom) No.11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada 28 September 2011.

 

“Pedoman ini ditujukan untuk memberikan pemahaman pada semua pihak tentang arti dan batasan Pasal 17 UU 5/1999,” ungkap Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi, Rabu (12/10). Terutama tentang dua konsep penting yaitu, penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli.

 

Pada bagian lampiran Perkom, ini dijelaskan UU No.5/1999 membagi dalam dua pengaturan substansi yaitu perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Adapun kegiatan yang  termasuk dilarang adalah kegiatan monopoli, monopsoni, penguasan pasar serta persekongkolan.

 

Perbedaan antara kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang umumnya dapat dilihat dari jumlah pelaku usahanya. Ditilik dari unsur kata ‘perjanjian yang dilarang’, dapat dipastikan harus ada minimal dua pihak. Sedangkan kegiatan yang dilarang, dapat dilakukan oleh hanya satu pihak atau pelaku usaha saja.

 

Seperti diketahui, monopoli merupakan istilah yang berasal dari Yunani yaitu  monos polein yang berarti penjual sendiri. Secara teoretis, suatu industri disebut monopoli bila hanya ada satu pelaku usaha/produsen saja tanpa memiliki pesaing langsung atau tidak langsung. Termasuk di dalamnya tersebut pesaing nyata maupun pesaing potensial.

 

Namun dalam perkembangannya pengertian monopoli sebagai satu penjual sudah tidak relevan lagi. Pengertian monopoli saat ini lebih mengarah kepada pengertian dari sisi perilaku. Karena itu, sekalipun dalam suatu pasar atau industri terdapat beberapa pelaku usaha, tetapi jika ada satu pelaku usaha yang memiliki perilaku seperti monopoli maka dapat dikatakan perusahaan tersebut memiliki posisi monopoli.

 

Pedoman ini bertujuan untuk menjelaskan dua konsep  penting dalam penerapan  Pasal 17 UU No. 5/1999. Yaitu penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli.

Tags: