PHI Jakarta Sidangkan Kisruh Freeport
Berita

PHI Jakarta Sidangkan Kisruh Freeport

Perusahaan mengajukan gugatan perselisihan kepentingan untuk menetapkan besaran kenaikan gaji dalam Perjanjian Kerja Bersama nanti.

Oleh:
IHW/CR-12/Ant
Bacaan 2 Menit
Aksi demo Freeport Indonesia di jakarta. Foto: SGP
Aksi demo Freeport Indonesia di jakarta. Foto: SGP

Perselisihan antara pekerja dengan pihak manajemen PT Freeport Indonesia akhirnya bermuara ke pengadilan. Disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, kedua pihak bakal berseteru tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Salah satu yang diperdebatkan dalam PKB itu adalah masalah kenaikan upah.

 

Disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Supraja –beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut Manalu-, Kamis (10/11) perkara ini baru mengagendakan pemanggilan para pihak. Pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport selaku tergugat dalam perkara ini tak hadir.

 

Ini adalah kali kedua pihak tergugat tak hadir setelah pada sidang dua pekan sebelumnya juga tak datang ke persidangan. Sesuai hukum acara yang berlaku, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga dua minggu karena pihak serikat pekerja berada di luar wilayah kewenangan PHI Jakarta. Bila nanti masih tak hadir juga, hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat.

 

Pihak manajemen melalui kuasa hukumnya di persidangan memohon kepada majelis hakim agar mempercepat persidangan. Tujuannya untuk segera menyelesaikan perselisihan ini agar aksi mogok yang sudah berjalan lebih kurang dua bulan ini bisa segera diakhiri.

 

Perselisihan Kepentingan

Di persidangan, kuasa hukum Freeport mengajukan perubahan gugatan. Namun hakim belum mau menerimanya sebelum pihak serikat pekerja hadir. “Kalau ada perubahan (gugatan), lebih afdhol kalo ada tergugat,” kata hakim Supraja..

 

Usai sidang, kuasa hukum Freeport, Anthony Hilman mengatakan tak ada perubahan signifikan dalam gugatan yang diajukan perusahaan. “Tidak ada perubahan substansial,” kata dia kepada hukumonline.

 

Dalam perkara bernomor 223/PHI/G/2011/PN.JKT.PST ini perusahaan mengajukan gugatan perselisihan kepentingan kepada serikat pekerja. Gugatan ini dilayangkan setelah usaha merundingkan pembaharuan PKB yang masa berlakunya berakhir pada September 2011 lalu itu selalu menemui jalan buntu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: