UU Mata Uang Mengandung Kekosongan Hukum
Aktual

UU Mata Uang Mengandung Kekosongan Hukum

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
UU Mata Uang Mengandung Kekosongan Hukum
Hukumonline

Timur Sukirno mengatakan pengusaha jangan takut dikriminalisasi dengan dasar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya terkait kewajiban penggunaan rupiah. "Buat saja perjanjian untuk menggunakan mata uang asing sebagai transaksi," ujar praktisi hukum dari kantor Hadiputranto Hadinoto & Partner di Jakarta, dalam acara Talks Hukumonline, Kamis (24/11).

 

Alasan itu dilandasi Pasal 23 ayat (2) UU Mata Uang. Pasal itu menyatakan pengecualian untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

 

Pasal ini, menurut Timur, bersifat umum jika disandingkan dengan Pasal 21 ayat (1) yang bersifat khusus. Ditambah lagi kedua pasal berada pada bab berbeda yaitu penggunaan (Pasal 21) dan larangan (Pasal 23).

 

Timur juga melihat ada kekosongan hukum terkait dua pasal itu. "Namun secara common sense dalam kekosongan hukum, perjanjian adalah senjata antisipasi kriminalisasi."

Tags: