Vonis Kasasi Kasus Rasminah Dikritik
Berita

Vonis Kasasi Kasus Rasminah Dikritik

MA seharusnya tak hanya menegakkan hukum semata, tetapi juga memperhatikan keadilan.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kanan). Foto: SGP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kanan). Foto: SGP

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengkritik vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nenek Rasminah, pencuri piring dengan penjara empat bulan 10 hari. Ia menilai putusan itu membuktikan orientasi penegak hukum, khususnya hakim lebih berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan.

"Jadi para penyidik, penuntut, dan hakim seharusnya mempunyai sense of justice. Jadi kalau ada perkara seperti kasus pencurian sendal jepit, Mbok Minah yang mencuri kakao, dan nenek Rasminah (57) yang divonis mencuri piring seharusnya tidak layak untuk diperkarakan,” kata Jimly usai menjadi pembicara dalam diskusi di gedung KY, Selasa (31/1).

Sebagaimana diketahui, sebagaimana dilansir dalam situs MA, majelis kasasi MA yang diketuai R Imam Harjadi beranggotakan Zaharuddin Utama dan Artidjo Alkostar, menyatakan Rasminah  bersalah mencuri enam buah piring dan bahan baku sop buntut milik majikannya. Karenanya, Rasminah dihukum selama 130 hari atau empat bulan sepuluh hari.

Namun, dalam putusan ini, Artidjo mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menyatakan Rasminah tidak bersalah. Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang membebaskan Rasminah dari semua dakwaan lantaran dianggap tidak terbukti mencuri enam piring dan bahan baku sop buntut milik Siti Aisyah pada Desember 2010 lalu. 

Jimly menilai para penegak hukum di negeri ini, dari aparat penyidik, penuntut umum, dan hakim hingga lembaga pemasyarakatan melihat hukum sangat mekanistik prosedural.

“Kalau polisi misalnya terpaksa melakukan tindakan untuk melanjutkan suatu kasus, jaksanya harus bisa bertindak melakukan koreksi untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau kasus masih diloloskan juga, hakimnya yang harus bertindak demi keadilan, jadi masing-masing penegak hukum harus kreatif,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu.

Menurutnya, hakim tugasnya bukan menghukum tetapi untuk menegakkan keadilan. “Jadi kalau melihat dari kasus itu, gejala umum sarjana hukum kita ini hanya berorientasi menegakkan peraturan, bukan sebagai penegak keadilan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: