Gugatan Yusuf Supendi Kandas di PN Jaksel
Berita

Gugatan Yusuf Supendi Kandas di PN Jaksel

Penggugat berniat ajukan banding dan adukan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Gugatan Yusuf Supendi Kandas di PN Jaksel
Hukumonline

Upaya Yusuf Supendi untuk menyeret petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sementara kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukannya. Pada sidang Selasa (14/2), majelis hakim tegas menolak seluruh gugatan Yusuf, sekaligus menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat tidak dapat diterima.

“Mengadili, menolak seluruh gugatan penggugat. Menyatakan rekonvensi tergugat tidak dapat diterima,” tandas Subyantoro, ketua majelis hakim.


Yusuf Supendi menggugat dan meminta tanggung jawab sejumlah petinggi PKS gara-gara pemecatan Yusuf dari kepengurusan partai. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berargumen, pemecatan Yusuf sudah sesuai prosedur, sudah sesuai AD/ART PKS.

Sebelum dipecat yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan sanksi skorsing. Majelis syuro sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada 2007 dan 2008. Namun, urai majelis, penggugat mengabaikan surat peringatan itu. “Apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai dengan AD/ART PKS,” jelas Subyantoro.


Surat peringatan itu diterbitkan lantaran komentar pedas Yusuf di media online yang menyudutkan PKS. Menurut majelis, jika pernyataan itu disampaikan sebagai narasumber, maka kasusnya masuh ranah pers. Persoalan itu pun seyogianya merupakan persoalan internal partai.

Oleh karena pemecatan dilakukan oleh organ yang sah, dan penggugat juga tidak meragukan pemecatan, maka tindakan pemecatan itu, jelas hakim anggota Didik Setyohandono, menjadi sah menurut hukum.

Dalam pertimbangan hakim juga terungkap salah satu yang membuat Yusuf berseteru dengan partainya adalah iuran. Sebagai kader PKS, Yusuf wajib memberikan iuran untuk partai. Kewajiban itu kata majelis diabaikan penggugat.

Penasihat hukum PKS, Zainuddin Paru, mengaku sudah menduga penolakan majelis atas gugatan kliennya. Persoalan ini sejatinya adalah masalah internal partai yang coba dibawa ke meja hijau. Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan internal PKS. Bukti dan saksi yang diajukan tak mampu meyakinkan majelis bahwa petinggi PKS melakukan perbuatan melawan hukum. “Itu sudah diketahui penggugat sendiri,” kata dia.

Sebaliknya, Dani Saliswijaya, penasihat Yusuf Supendi, menyayangkan putusan majelis. Ia balik menuduh majelis tak mempertimbangkan secara cukup keterangan saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan. “Kami sangat menyesalkan putusan ini,” imbuhnya.

Senada, Yusuf Supendi menilai unik putusan majelis hakim. Sebab, dalam putusan sela majelis hakim menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum. Tetapi dalam putusan akhir, perbuatan melawan hukum itu hilang. Itu sebabnya Yusuf berencana banding.

“Kami akan mengajukan pernyataan banding, kami akan
  berikan bukti-bukti baru yang kami tidak berikan dalam persidangan kemarin,” ujarnya.

Bukan hanya itu. Yusuf berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dasar laporan itu, jelas dia, adalah perbedaan pandangan majelis dalam putusan sela dan putusan akhir. Karena ada potensi perbuatan melawan hukum, majelis meminta para pihak menyispkan saksi dan bukti. Bagi Yusuf, perbedaan itu termasuk pelanggaran kode etik.

Zainuddin Paru tak mempersoalkan rencana banding penggugat. Jika penggugat benar mengajukan banding, maka menjadi kewajiban kliennya untuk mengajukan kontra memori banding.

“Otomatis kami akan menggajukan kontra memori banding. Itu kan sudah merupakan ketentuan hukum. Kalau kami tidak mengajukan kontra memori banding artinya kami tidak mengajukan upaya hukum atas itu,” pungkasnya.

Tags: