Peras WNA, Eks PNS Dibekuk Polisi
Berita

Peras WNA, Eks PNS Dibekuk Polisi

Pelaku ancaman sebarkan foto-foto syur korban jika tak menyerahkan uang.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution tegaskan pelaku masuk ke akun jejaring sosial korban. Foto: SGP
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution tegaskan pelaku masuk ke akun jejaring sosial korban. Foto: SGP

Berhati-hatilah dengan akun jejaring sosial Anda. Waspadalah berkomunikasi lewat dunia maya. Nasihat ini sudah berkali-kali disampaikan polisi dan pemerhati mengingat banyaknya kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Orang asing menjadikan Indonesia sebagai lokasi melakukan kejahatan di dunia maya. Sebaliknya, ada juga orang Indonesia yang menipu dan memeras warga negara asing (WNA) lewat dunia maya.

Peristiwa terakhir yang berhasil diungkap polisi adalah pemerasan terhadap seorang WNA. Pria berinisial BA (32 tahun) ditangkap polisi karena memeras seorang WNA yang identitasnya dirahasiakan polisi. BA, eks pegawai negeri sipil asal Jawa Tengah, ditangkap berkat laporan si WNA ke Direktorat Khusus Cyber Crime Mabes Polri 6 Februari lalu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, (Selasa 21/2) kemarin,  menjelaskan pelaku berhasil masuk ke akun jejaring sosial korban. Setelah membajak akun, pelaku mengirimkan ancaman akan menyebarluaskan foto-foto seronok korban jika korban tak menyerahkan uang ratusan juta rupiah. Korban, jelas Saud, menyatakan tak mengenal pelaku. Tetapi korban sangat khawatir dengan ancaman pelaku. Itu sebabnya yang bersangkutan melapor ke polisi.

Kanit I Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri Tommy Watuliu, menambahkan pelaku lebih dahulu mengacak akun email milik korban. Setelah itu, pelaku meretas akun email korban dan mengirimkan pesan bernada ancaman melalui akun lain yang juga milik korban. Pelaku kemudian membajak email tersebut lalu mengirimkan pesan kepada korban melalui akun lain email korban.

Dijelaskan Tommy, pelaku melakukan aksinya lewat warung internet di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Begitu mendapat pengaduan korban, polisi langsung bergerak. Selama dua hari polisi masuk ke dunia maya pelaku, dan berhasil. “Pelaku ditangkap saat sedang online," ujarnya.

BA sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan lewat dunia maya. Polisi masih menyelidi apakah BA terlibat jaringan penipuan dan pemerasan lewat dunia maya atau tidak. Sebab, penipuan terhadap WNA sudah sering terjadi. “Kami masih menyeldikinya,” kata Tommy.

Aksi tipu menipu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi sudah sering terjadi. Pada 9 Juni tahun lalu misalnya, polisi berhasil menangkap puluhan WNA yang melakukan penipuan di Indonesia lewat dunia maya. Jaringan ini diduga sebagai pelaku penipuan SMS pulsa.

Tags: