Pekerja Bank Panin Dipecat Usai Temukan Fraud
Berita

Pekerja Bank Panin Dipecat Usai Temukan Fraud

Pekerja dipecat setelah mendapat panggilan dari tim pengawas Bank Indonesia (BI) untuk diminta keterangan atas temuan tindak pidana perbankan.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Pekerja Bank Panin dipecat setelah temukan Fraud. Foto: SGP
Pekerja Bank Panin dipecat setelah temukan Fraud. Foto: SGP

Seorang auditor perusahaan sejatinya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan internal. Demikian pula auditor di dunia perbankan yang bertugas mengawasi transaksi keuangan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Jika terdapat kejanggalan transaksi termasuk fraud atau tindak pidana perbankan maka tugas auditor adalah melaporkannya kepada pimpinan. Kemudian diteruskan kepada institusi yang berwenang seperti Kepolisian atau Bank Indonesia (BI).

 

Demikian pula yang dilakukan Yus Rusyana, seorang pekerja Bank Panin dengan jabatan terakhir Kepala Grup Auditor pada Biro Pengawasan dan Pemeriksaan. Alih-alih mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi fraud, Yus malah dipecat dari pekerjaannya. Yus kini berhadap-hadapan dengan Bank Panin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Kasus ini bermula ketikaYus ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit yang ditugaskan Presiden Direktur Bank Panin untuk mengaudit cabang utama Bank Panin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Januari 2010.

 

Awal Februari 2010 Yus melaporkan hasil audit sementara kepada Presdir. Intinya ia mengaku menemukan indikasi fraud. Ia juga melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Kalsel untuk diproses secara hukum pada 22 Februari 2010.

 

Yus dkk kemudian baru menyerahkan laporan hasil audit secara keseluruhan kepada Presdir pada 2 Juli 2010. Setelah itu Yus diperintahkan untuk menyampaikan hasil audit kepada pimpinan pusat. Hasil audit itu akan dilanjutkan ke BI. Lalu pada 25 Maret 2011 Yus dkk dipanggil tim pemeriksa BI untuk menjelaskan temuan mereka itu.

 

Ternyata kehadiran Yus dkk ke BI itu tidak direstui oleh pihak manajemen. Atas dasar itu kemudian Yus dipanggil menghadap staf Biro Umum dan Personalia pada 28 April 2011 dan diperintahkan agar mengundurkan diri. Walau menolak mengundurkan diri Yus tetap diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehari kemudian Yus sudah tidak boleh lagi menginjakkan kaki di lokasi kerja.

 

Meski PHK dijatuhkan, pihak manajemen mengirim surat pemanggilan kerja pertama pada 6 Mei 2011 dan Yus memenuhi panggilan itu pada 11 Mei 2011. Ketika itu Yus menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pasca diputuskan hubungan kerja karena alasan sakit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: