Kejaksaan Eksekusi Harta Bahasyim
Berita

Kejaksaan Eksekusi Harta Bahasyim

Eksekusi membutuhkan waktu karena harus dilakukan pengalihan barang bukti dari rekening penampung Kejati DKI Jakarta ke Kejari Jakarta Selatan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Foto: Sgp
Terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Foto: Sgp

Terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie akhirnya harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Setelah menerima salinan putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi badan terhadap Bahasyim pada  Senin (30/4).

Dalam putusan kasasi, Bahasyim diwajibkan membayar denda Rp500 juta atas tindak pidana korupsi yang dia lakukan. Selain itu, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII ini juga dihukum atas tindak pidana pencucian uang.

Majelis kasasi memerintahkan agar barang sitaan sebesar Rp60,8 miliar dan AS$681 ribu dirampas untuk negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan tim jaksa eksekutor sedang berupaya mengeksekusi harta Bahasyim.

“Ini (eksekusi) sedang dalam proses. Barang bukti sekitar Rp60 miliar dan uang dollar yang jika dirupiahkan sekitar Rp6 miliar,” katanya, Selasa (1/5). Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kejari Jakarta Selatan belum menerima pengalihan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Masyhudi menegaskan, apabila barang bukti itu sudah berada di rekening penampung Kejari Jakarta Selatan, tim jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara. Hal senada juga sempat dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman.

Adi menyatakan, tim jaksa eksekutor akan segera mengeksekusi barang bukti dalam perkara pencucian uang Bahasyim. Oleh karena, uang yang disita cukup besar, uang itu disimpan di rekening penampung barang bukti Kejati DKI Jakarta di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara, rekening penampung barang bukti Kejari Jakarta Selatan ada di Bank Negara Indonesia (BNI). “Eksekusi ini membutuhkan waktu karena dilakukan antar bank. Nanti dialihkan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Jakarta Selatan di BNI. Baru ke kas negara,” tutur Adi.

Adi melanjutkan, untuk sementara tim jaksa eksekutor baru akan mengeksekusi barang sitaan dalam bentuk uang. Untuk barang bukti lainnya, Kejaksaan nantinya akan mengeksekusi secara fisik dan melakukan lelang atas barang sitaan tersebut.

Pada 31 Oktober 2011, MA mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan Bahasyim. Terdapat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menggabungkan hukuman dua jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak sejenis.

Mengingat ketentuan Pasal 66 KUHP, majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko berpendapat hukuman untuk dua tindak pidana yang dilakukan Bahasyhim harus dijatuhkan masing-masing. Bahasyim tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis pengadilan tingkat pertama ini juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar dirampas oleh negara.

Majelis hakim menilai Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor. Bahasyim dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Bahasyimmenjadi12 tahun penjara dan majelis memerintahkan agar seluruh harta Bahasyim senilai Rp60,8 miliar dan AS$681 ribu dirampas oleh negara.

Tags: