Sejumlah LSM Akan Uji UU Migas
Berita

Sejumlah LSM Akan Uji UU Migas

UU Migas dinilai menghapus kedaulatan rakyat atas energi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

Munculnya pasal 7 ayat (6a) dalam UU APBNP Tahun 2012 menunjukkan bahwa tata kelola energi Indonesia sudah salah arah. Pengesahan pasal ini dianggap oleh sebagian pihak terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berpangkal dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Akibatnya, putusan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) diserahkan kepada pemerintah.


“UU Migas merupakan salah satu pangkal buruknyapengelolaanenergi di Indonesia,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Hendrik Siregar, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/5).


Melihat tata kelola energi yang semakin kacau di Indonesia, beberapa LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi (TAKE) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Migas. Uji materi ini dilakukan karena harapan kepada pemerintah dan DPR sudah semakin tipis untuk melakukan pembenahan kebijakan tata kelola energi Indonesia yang adil dan berdaulat.


Hendrik melanjutkan, uji materi UU Migas ini dilakukan oleh sepuluh organisasi dan delapan individu yang memiliki latar belakang beragam. TAKE, lanjutnya, mengajukan lima pasal dalam UU Migas yang bertentangan dengan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Lima pasal tersebut adalah pasal 1 ayat (19), (23) dan (24), pasal 10, pasal 44, pasal 63 poin C serta pasal 64.


Mereka yang mengajukan judicial review ini meyakini bahwa UU Migas tidak berpihak kepada kepentingan warga negara Indonesia, menghalangi pencapaian tujuan bahkan bertentangan dengan tujuan organisasinya. Selain itu, sambung Hendrik, UU Migas mengakibatkan perlindungan konstitusi terhadap hak-hak warga melemah.


Ia mencontohkan nelayan sebagai salah satu warga negara yang akan mendapatkan kerugian luar biasa akibat kebijakan tersebut. Pasokan yang tidak regular dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi berakibat pada fluktuasi harga BBM di perkampungan-perkampungan nelayan. Akhirnya, kehidupan nelayan semakin tercekik dan terhambat untuk hidup sejahtera.


“Kapal mereka kan melaut pakai BBM, kalau harga BBM disesuaikan dengan harga minyak dunia, mereka yang paling tercekik,” ujarnya.

Tags: