Pungutan dari Industri Keuangan Ancam Independensi OJK
Berita

Pungutan dari Industri Keuangan Ancam Independensi OJK

Agar independen, tidak ada yang boleh membiayai dan mensponsori OJK kecuali dana APBN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon DK OJK Ilya Avianti saat fit and proper test di Komisi XI DPR. Foto: Sgp
Salah satu calon DK OJK Ilya Avianti saat fit and proper test di Komisi XI DPR. Foto: Sgp

Sebagai sebuah lembaga pengawas yang mengawasai seluruh lembaga keuangan di Indonesia, sudah sepatutnya jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga yang independen tanpa intervensi pihak lain. Persoalannya, apakah lembaga ini akan  menjadi independen jika iuran ditetapkan kepada industri keuangan yang diawasinya?


Salah satu calon DK OJK Ilya Avianti mengatakan, iuran akan mengurangi independensi OJK sehingga akan lebih baik jika pendanaan OJK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini diungkapkannya usai fit and proper test di Komisi XI DPR, Senin (12/6). “Pembiayaan dari APBN ini sesuai dengan amanat UU OJK,” katanya.


Ilya berpendapat, berdasarkan UU OJK pembiayaan awal dari lembaga pengawas jasa keuangan memang berasal dari APBN. Tetapi, alangkah baiknya jika OJK tidak memungut biaya operasional dari pihak manapun. Menurutnya, biaya operasional OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang berasal dari pungutan industri jasa keuangan tidak sesuai dengan independensi OJK.


Jika dilihat dari fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan, Ilya menilai memang sebaiknya dana yang masuk ke OJK hanya dari APBN. “Tidak boleh ada yang membiayai dan tidak boleh ada yang mensponsori agar OJK tetap independensi,” ujarnya.


Kendati demikian, Ilya mengingatkan bahwa demi perkembangan industri jasa keuangan di Indonesia, jangan sampai industri malah membebani rakyat. Jika sedang berada dalam posisi tersebut, maka OJK boleh melakukan pungutan atau iuran kepada industri. Iuran bisa saja dilakukan oleh OJK, namun untuk 5 tahun pertama tentu saja pembiayaan berasal dari dana APBN. Selain itu, iuran juga dapat dilakukan jika pembiayaan terhadap OJK terlalu membebani APBN.


Namun di satu sisi, Ilya meyakini jika iuran ini nantinya tidak akan ditolak oleh industri jasa keuangan. Pasalnya, lembaga OJK ini memiliki program yang baik untuk pengembangan jasa keuangan di Indonesia. Sehingga, industri jasa keuangan tidak akan merasa keberatan jika nanti OJK benar memungut iuran manakala sudah merasakan manfaat dari lembaga pengawas dan pengaturan jasa keuangan di Indonesia ini.


“Kalau mereka sudah merasakan manfaat OJK, mereka tidak akan keberatan jika ditarik iuran,” katanya.

Tags: