Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra
Berita

Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra

Bila terbukti memalsukan atau menggelapkan informasi dalam dokumen permohonan untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra akan dideportasi.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono terima informasi status kewarganegaraan Joko Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono terima informasi status kewarganegaraan Joko Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Foto: Sgp

Wakil Jaksa Agung Darmono telah menerima informasi resmi dari pemerintah Papua Nugini mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Informasi itu didapat melalui Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali ini telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu.

“Namun demikian, bukan berarti menjadi hambatan atau penghalang untuk memulangkan dia,” katanya, Senin (16/7). Darmono mengaku telah mengirimkan surat kepada otoritas Papua Nugini agar syarat permohonan kewarganegaraan Joko Tjandradikaji ulang.Sebab, menurut Darmono, untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra harus dalam keadaan clear dari masalah hukum, serta pemalsuan dan penggelapan informasi. Pada kenyataannya, Joko Tjandra di Indonesia dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi ini menduga ada penggelapan atau pemalsuan informasi yang dilakukan Joko Tjandra ketika mengajukan permohonan kewarganegaraan Papua Nugini. Darmono juga sudah menyampaikan informasi tersebut ke pemerintah Papua Nugini.

“Kami menduga dia (Joko Tjandra) memberikan informasi palsu. Kami sudah sampai ke sana, supaya dijadikan pertimbangan otoritas di sana,” ujarnya. Darmono berharap pemerintah Papua Nugini dapat segera mengevaluasi dokumen permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra.

Mantan Plt Jaksa Agung ini berpendapat, masih terbuka kemungkinan Joko Tjandra dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko Tjandra terbukti melakukan pemalsuan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini. Hal ini juga pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap Sherny Kojongian.

Sherny adalah buron terpidana kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Berdasarkan informasi dari pemerintah Indonesia, otoritas Amerika Serikat melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian dan persyaratan kewarganegaraan Sherny. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Perempuan paruh baya ini sempat ditahan dan akhirnya dideportasi dari negeri Paman Sam. “Untuk Joko Tjandra, itu kan segera dievaluasi pemerintah sana. Artinya kalau ada pemalsuan syarat kewarganegaraan, (kewarganegaraan Joko Tjandra) bisa dibatalkan dan dia bisa dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian,” terang Darmono.

Halaman Selanjutnya:
Tags: