MK Diminta Batalkan Pasal Tembakau
Berita

MK Diminta Batalkan Pasal Tembakau

Seharusnya pemerintah untuk tidak mengesahkan RPP Tembakau terlebih dahulu selama proses uji materi permohonan ini berjalan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK diminta batalkan pasal tembakau. Foto: ilustrasi (Sgp)
MK diminta batalkan pasal tembakau. Foto: ilustrasi (Sgp)

Keberadaan pasal tembakau dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kembali dipersoalkan sejumlah petani tembakau yaitu Suyanto, Iteng Achmad Surowim, Akhmad, dan Galih Aji Prasongko. Para petani yang berasal dari Kendal Jawa Tengah dan Lumajang Jawa Timur  memohon pengujian Pasal 113 dan Pasal 116 UU Kesehatan karenadinilai menyudutkan petani tembakau. Karena itu mereka minta kedua pasa itu dinyatakan tidak berlaku.

“Kami minta kedua pasal yang mengatur produk tembakau yang mengandung zat adiktif itu dibatalkan MK karena terkesan tendesius yang menyudutkan petani,” kata salah satu kuasa hukum pemohon yang tergabung dalam Tim Pembela Kretek, Pradnanda Berbudy, usai sidang perbaikan permohonan di gedung MK Jakarta, Senin (30/7).

Pasal 113 ayat (1) berbunyi, “Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. ” Ayat (2) berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.”

Ayat (3) berbunyi, “Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Pasal 116 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Menurut Pradnanda, Pasal 113 dan 116 UU terkait produk tembakau (obyek) mengandung ketidakpastian hukum karena menempatkan zat adiktif dalam 'Bab Upaya Kesehatan' jelas tidak mempunyai kejelasan rasionalitas. Padahal, zat adiktif tidak hanya pada tembakau saja tetapi  memiliki banyak keterkaitan dengan berbagai macam bahan dan produk lain.

Materi itu seharusnya diatur dalam bab tersendiri. Bagi Pradnanda, inilah yang menimbulkan pertanyaan, apa dasar rasionalitas pembuat UU memasukkan pengaturan zat adiktif dalam bab enam?” kata Pradnanda mempertanyakan. Meski, ia mengakui pengujian Pasal 113 UU Kesehatan pernah ditolak MK dengan dalih produk tembakau adalah obyek, bukan pemangku hak (subjek hukum), sehingga tidak ada persoalan diskriminatif.

Pradnanda mengungkapkan Pasal 116 UU Kesehatan akan melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. RPP itu secara khusus mengatur produk tembakau berupa rokok yang mengandung zat adiktif.“Sedangkan bahan dan produk lain yang juga mengandung zat adiktif tidak diatur dalam RPP itu,” protesnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: