Pengusaha Baja Tolak RPP B3
Aktual

Pengusaha Baja Tolak RPP B3

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Baja Tolak RPP B3
Hukumonline

Pelaku usaha baja nasional menilai rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengelolaan bahan berbahaya, limbah berbahaya, dan penumpukan limbah B3 akan mengurangi pertumbuhan industri baja.


"Rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan peraturan pengelolaan bahan berbahaya akan memangkas pendapatan produsen dari produksi industri baja. RPP itu tidak menunjukkan upaya terobosan memajukan industri dan lingkungan tetap aman," kata Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Edward Pinem, di Jakarta, Jumat (3/8).


Edward mengatakan RPP tersebut akan menjadi pengganti PP No. 18 Tahun 1999 Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999. RPP direncanakan mengacu pada Konvensi Basel.


"Namun, setelah pertemuan kami dengan Kementerian Hukum dan HAM, RPP tersebut berbeda dengan Konvensi Basel," ujarnya.


RPP tersebut akan menetapkan "slag" dan beberapa produk sampingan hasil peleburan industri baja sebagai limbah B3. Padahal di Konvensi Basel, produk-produk tersebut bukan termasuk limbah B3.


"KLH memaksakan bahwa 'slag' dan produk sampingan hasil peleburan itu sebagai limbah B3. Kalau RPP itu ditetapkan, kami akan sulit memanfaatkan slag dan produk-produk tadi sebagai bahan baku baja," katanya.


Sedangkan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan sebaiknya pemerintah melengkapi infrastruktur seperti tempat penampungan "scrap".


"Pemerintah bisa mencontoh Ciina yang mempunyai tempat penampungan sementara untuk 'scrap' agar memenuhi syarat lingkungan. Selama ini belum ada tempat penampungan 'scrap', namum aturannya berjalan terus," katanya.

Tags: