Papua Nugini Ajak Indonesia Bahas Joko Tjandra
Berita

Papua Nugini Ajak Indonesia Bahas Joko Tjandra

Kemlu akan bantu Kejagung dalam upaya pemulangan Joko Tjandra.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Kapolri, Ketua BPN dan Jaksa Agung. Foto: Sgp
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Kapolri, Ketua BPN dan Jaksa Agung. Foto: Sgp

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pemulangan Joko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dalam pertemuan itu, Basrief belum membahas secara khusus mengenai upaya pemulangan Joko. Basrief dan Marty akan membahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan telah menerima surat dari Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini.

Surat tersebut pada intinya menyatakan Pemerintah Papua Nugini menaruh perhatian serius atas surat yang diajukan Pemerintah Indonesia. Menurut Darmono, Pemerintah Papua Nugini juga sedang membahas intensif hal-hal yang dipandang krusialdengan penuh sensitifitas, bijaksana, dan profesional.

Kemudian, Pemerintah Papua Nugini telah pula memerintahkan otoritas terkait untuk segera melakukan review atas kasus Joko. Darmono melanjutkan, Pemerintah Papua Nugini berharap Pemerintah Indonesia mengundang Papua Nugini ke Indonesia guna melakukan permbahasan bersama atas masalah Joko.

Namun, Darmono menyatakan sampai saat ini pemerintah belum mengagendakan kapan akan mengundang Pemerintah Papua Nugini. “Sementara belum mengagendakan untuk mengundang. Kita ikuti perkembangan pembahasan yang dilakukan Pemerintah Papua Nugini,” katanya, Senin (6/8).

Di lain pihak, Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene tidak mau berkomentar mengenai tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Jaksa Agung dengan Menlu. “Silakan ditanyakan ke instansi hukum yang menangani kasus ini. Prinsipnya Kemlu akan bantu upaya-upaya instansi hukum RI,” ujarnya kepada hukumonline.

Joko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Kejaksaan menduga terpidana kasus cessie Bank Bali ini memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini dengan menggunakan legal opinion sesat yang menyatakan Joko clear dari masalah hukum di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyurati otoritas setempat untuk segera mengevaluasi kembali pemberian kewarganegaraan kepada Joko. Masih terbuka kemungkinan Joko dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko terbukti memalsukan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini.

Hal ini juga pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap Sherny Kojongian. Sherny adalah buron terpidana kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Berdasarkan informasi dari Pemerintah Indonesia, otoritas Amerika Serikat melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian dan persyaratan kewarganegaraan Sherny.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Sherny. Perempuan paruh baya ini sempat ditahan dan akhirnya dideportasi dari negeri Paman Sam. Darmono berharap kewarganegaraan Joko dapat dibatalkan apabila buron kasus BLBI ini terbukti melanggar aturan keimigrasian Papua Nugini.

Untuk diketahui, pengejaran Joko S Tjandra merupakan salah satu fokus Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Selain itu, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara.

Namun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya PK, tetapiditolak sehingga Joko tetap harus menjalani hukuman.

Tags: