Doktor Hukum Usulkan Kriminalisasi Pelaku Penyiksaan
Berita

Doktor Hukum Usulkan Kriminalisasi Pelaku Penyiksaan

Berbagai upaya pernah dilakukan, termasuk menggugat Kapolri ke pengadilan.

Oleh:
M-13/Mys
Bacaan 2 Menit
Penyiksaan oleh aparat penegak hukum perlu ditindak. Foto: ilustrasi (Sgp)
Penyiksaan oleh aparat penegak hukum perlu ditindak. Foto: ilustrasi (Sgp)

Penyiksaan oleh pejabat publik masih terus terjadi, terutama di tingkat penyidikan kepolisian. Selama ini pejabat publik yang melakukan penyiksaan terhadap warga sipil nyaris tak tersentuh. Padahal sudah lebih sepuluh tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dikenal sebagai Convention Against Torture. Setelah ratifikasi Konvensi itu pun, tindakan penyiksaan masih saja terjadi.

Penegakan hukum terhadap para pelaku penyiksaan perlu dilakukan. Para pelaku penyiksaan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan harus dikriminalisasi. Demikian intisari usulan Anne Safrina Kurniasari dalam disertasi doktoral yang berhasil dipertahankan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia. Dosen FH Universitas Parahyangan Bandung ini mempertahankan disertasi ‘Kriminalisasi Penyiksaan Oleh Pejabat Publik Sebagai Konsekuensi Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan di Indonesia’, Juli lalu. Disertasi doktor ilmu hukumnya di bawah promotor Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Menurut Anne Safrina, penyiksaan oleh pejabat publik, terutama pada tahap penyidikan, adalah fakta. Penyiksaan itu menjadi sebuah ironi karena pelaku yang disidik belum tentu bersalah. “Mereka yang menjadi tersangka belum tentu pelaku (tindak pidana),” kata Anne kepada hukumonline.

Salah satu yang menyuburkan penyiksaan adalah keinginan besar polisi untuk memperoleh pengakuan dari tersangka. Tak jarang, pengakuan tersangka didahulukan ketimbang mencari bukti lain. Padahal, dalam sistim peradilan pidana yang dianut KUHAP, pengakuan bukan barang bukti.

Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan lewat UU No. 5 Tahun 1998, seharusnya dijadikan momentum untuk meminimalisir atau menihilkan penyiksaan. Sayang, alih-alih nihil, penyiksaan terus terungkap di media massa. “Dengan ratifikasi tuh sadar, bahwa Indonesia meratifikasi itu menjadi bagian dari perjanjian internasional,” ujar dosen hukum pidana itu.

Penyiksaan dan Torture

Mengatasi penyiksaan sangat tergantung pada komitmen kepolisian. Komitmen dimaksud termasuk menjatuhkan sanksi kepada anggota pelaku penyiksaan. Sidang kode etik bisa saja dilakukan. Tetapi praktiknya, tindak lanjut sanksi terhadap pelaku penyiksaan lebih didasarkan pada publikasi. Jika dipublikasikan media massa secara luas, pelaku baru ditindak.

Seharusnya kriminalisasi dilakukan kepada siapapun yang melakukan penyiksaan kejam, tak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Para pelaku bisa saja dijerat dengan pasal 351-358 KUHP tentang penyiksaan. Tetapi Anne mempertanyakan apakah makna penyiksaan sama dengan istilah torture. Konseptual, ada perbedaan makna penyiksaan dalam pasal 351 KUHP dengan torture.

Tags: