Dana Bantuan Hukum Non-Litigasi Juga Ditanggung
Berita

Dana Bantuan Hukum Non-Litigasi Juga Ditanggung

Lembaga Pemberi Bantuan Hukum harus ikuti mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Dana Bantuan Hukum Non-Litigasi Juga Ditanggung
Hukumonline

Dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, kekerasan seksual atau tindakan berbasis jender lainnya, banyak biaya yang harus ditanggung oleh korban atau pendamping. Sebab, dalam kasus semacam itu, yang dibutuhkan bukan hanya penyelesaian secara hukum, tetapi juga penguatan korban pasca peristiwa.


LBH APIK lebih setuju jika dana bantuan hukum yang dianggarkan pemerintah tidak hanya untuk kegiatan litigasi. Asnifriyanti Damanik, Ketua Pembina LBH APIK, mengatakan pendampingan korban kasus-kasus kekerasan berbasis jender selama ini membutuhkan biaya non-litigasi yang tidak sedikit. Misalnya, mengurus biaya visum ke rumah sakit, atau rumah perlindungan.


Dalam talkshow tentang UU No. 16 Tahun 2011tentang  Bantuan Hukum di Jakarta, Senin (08/10), Asnifriyanti meminta Pemerintah agar dana bantuan hukum tidak menggunakan model fixed. Model ini berarti jumlah dana untuk setiap kasus sudah pasti, tak akan berkurang atau bertambah. Jika hanya biaya litigasi yang ditanggung, lembaga Pemberi Bantuan Hukum bisa mengalami kesulitan menyelesaikan seluruh proses pendampingan.


“Kebutuhan setiap kasus berbeda,” kata Asni dalam diskusi yang diselenggarakan BPHN dan Radio 68 H itu.


Sesuai amanat UU Bantuan Hukum, Pemerintah dan DPR menganggarkan dana bantuan hukum dalam APBN. Program ini kemungkinan baru bisa direalisasikan tahun anggaran 2013. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun dua peraturan teknis, yakni rancangan Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan bantuan hukum, dan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.


Menurut Reza Fikri Febriansyah, anggota tim penyusun peraturan teknis tersebut, mekanisme pendanaan masih terus digodok. Tetapi ia mengatakan dana bantuan hukum kepada lembaga Pemberi Bantuan Hukum meliputi aktivitas litigasi dan non-litigasi.


Prosentasenya biaya yang akan dikucurkan masih dibahas. Bisa 80% untuk litigasi, dan 20% untuk non-litigasi, atau 70% berbanding 30%. Berapapun prosentase yang akan disepakati, Reza mengingatkan agar lembaga Pemberi Bantuan Hukum tidak menjadikan dana APBN itu sebagai anggaran utama. Selain karena jumlahnya yang relatif sedikit, dana bantuan hukum itu akan disalurkan ke banyak lembaga di seluruh Indonesia.

Tags: