Kekhilafan Hakim Jadi Alasan PK Gayus
Berita

Kekhilafan Hakim Jadi Alasan PK Gayus

Kuasa hukum Gayus menyayangkan majelis kasasi yang masih menggunakan ajaran melawan hukum materil. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah membatalkannya.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Gayus Tambunan. Foto: Sgp
Gayus Tambunan. Foto: Sgp

Gayus Tambunan belum menyerah. Ia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonisnya 12 tahun dalam kasus mafia pajak serta penyuapan terhadap polisi dan hakim.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dengan memeriksa kelengkapan formil permohonan PK Gayus. Dipimpin Hakim Haryono, Gayus beserta kuasa hukumnya meminta permohonan PK dianggap sudah dibacakan di persidangan.

Salah seorang kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo mengatakan alasan pengajuan PK Gayus adalah kekhilafan hakim yang nyata. Alasan lain pengajuan PK seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP adalah adanya novum atau keadaan baru dan pertentangan putusan.

Kuasa hukum Gayus yang lain, Firma Silalahi, mengungkapkan sejumlah kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam putusan kasasi No.1198K/Pid.Sus/2011 tertanggal 27 Juli 2011. Majelis kasasi dinilai hanya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, kuasa hukum berpendapat, majelis semestinya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Majelis dalam menguraikan hal-hal memberatkan tidak mengambil fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, melainkan dari luar persidangan.

Selain itu,uraian majelis kasasi dinilai kuasa hukum bertentangan dengan hukum pidana materil. Pertanggungjawaban terdakwa hanya sebatas perbuatan yang dilakukan terdakwa, sedangkan perbuatan orang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

Kuasa hukum mendalilkan, majelis kasasi tidak menguraikan satu per satu unsur yang terpenuhi dalam dakwaan kesatu primair. Padahal, sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, hakim harus menguraikan rumusan tindak pidana apabila menyatakan semua unsur tindak pidana terpenuhi.

Tags: