Menakertrans Sudah Tandatangani Permen Outsourcing
Berita

Menakertrans Sudah Tandatangani Permen Outsourcing

Outsourcing terbatas hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Sudah Tandatangani Permen <i>Outsourcing</i>
Hukumonline

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku telah menandatangani peraturan menteri (Permen) mengenai jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Peraturan baru itu akan berlaku secepatnya.

"Saya sudah tandatangan kemarin dan sedang diundangkan di Kemenkumham," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (16/11).

Dalam aturan baru itu, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa penunjang migas pertambangan.

Selain kelima jenis pekerjaan itu disebut Menakertrans dapat dilakukan melalui sistem pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.

"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu harus menggunakan model kerja pemborongan," papar Muhaimin.

Permen baru itu juga akan membatasi jumlah PPJP serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing saat ini.

Muhaimin menambahkan Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Tags: