Kebijakan Terbaru Advokat Asing Masih Digodok
Utama

Kebijakan Terbaru Advokat Asing Masih Digodok

PERADI akan mendata ulang advokat asing yang berpraktik di Indonesia.

Oleh:
PIRHOT NABABAN
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin dalam acara Law Asia Conference di Bali. Foto: Hot
Menkumham Amir Syamsuddin dalam acara Law Asia Conference di Bali. Foto: Hot

Tak terasa, waktu tinggal tersisa kurang dari tiga tahun menjelang implementasi ASEAN Economic Community (AEC) di tahun 2015 nanti. AEC menjadi sebuah momen penting bagi ASEAN, ketika negara-negara anggotanya akan menerapkan pergerakan bebas untuk sektor barang, jasa, dan modal (free flow of goods, services, and modal).

Di sektor jasa, khususnya jasa konsultasi hukum, Indonesia mulai mempersiapkan diri menghadapi serbuan advokat-advokat dari negara tetangga ketika AEC mulai terlaksana. Hal ini dikonfirmasi oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

“Kami (Kemenkumham, red) sedang melakukan harmonisasi untuk menyempurnakan kebijakan soal advokat asing,” ujarnya saat pembukaan The 25th Law Asia Conference yang digelar di Nusa Dua, Bali, Senin (19/11).

Amir mengakui, keberadaan advokat-advokat asing di Indonesia bisa membantu perkembangan di bagian hukum ekonomi. Namun ia menegaskan, keberadaan mereka harus dibatasi dengan adanya aturan yang jelas.

“Jangan sampai pengacara Indonesia hanya digunakan sebagai ’boneka’ saja. Sementara mereka lalai untuk memenuhi kewajiban mereka, misalnya di bidang perpajakan,” jelas Amir.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan. Ia khawatir banyak pengacara asing yang sebenarnya membuka kantor di Indonesia, tetapi menggunakan pengacara lokal sebagai nama kantornya.

“Kalau seperti itu, akhirnya pajak yang seharusnya ditagihkan di Indonesia malah ‘terbang’ ke luar negeri. Jumlahnya bisa sampai ratusan miliar,” tegas Otto. Kebijakan advokat asing, lanjut Otto, saat ini akan tetap mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: