Kejagung Verzet atas Putusan Praperadilan Chevron
Utama

Kejagung Verzet atas Putusan Praperadilan Chevron

MA sepakat hakim praperadilan tidak berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail pengacara Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Sgp
Maqdir Ismail pengacara Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Sgp

Kejagung tidak tinggal diam atas putusan praperadilan salah seorang tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Dalam putusan itu, selain menyatakan penahanan tidak sah, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Penyidik dianggap tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Meski putusan praperadilan telah dijalankan dengan membebaskan para tersangka kasus Chevron, Kejagung sedang mempelajari salinan putusan untuk melihat pertimbangan hakim mengenai penetapan tersangka yang tidak sah.

Jaksa Agung Basrief Arief berpendapat praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan dinilai telah memasuki kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Senada, Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengatakan praperadilan tidak berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Kejagung sedang mengevaluasi pertimbangan hakim. “Barangkali itu yang akan dipakai alasan untuk melakukan upaya perlawanan hukum atau verzet,” katanya, Senin (3/12).

Atas rencana pengajuan verzet, pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail mempertanyakan dasar yang digunakan Kejagung. “Apa dasarnya? Dalam praperadilan tidak ada aturannya untuk verzet. Memangnya perkara perdata? Kecuali kalau mereka menganggap ini adalah perkara perdata, ya silakan. Aneh-aneh saja,” ujarnya.

Secara umum istilah verzet diartikan sebagai upaya perlawanan terhadap putusan. Verzet termasuk kategori upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Namun, verzet lazimnya digunakan dalam hukum acara perdata. Verzet merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek.

Maqdir meminta Kejagung tidak semata mementingkan gengsi dan ego sektoral. Putusan praperadilan Bachtiar adalah putusan final yang harus dilaksanakan Kejagung. Bagaimanapun, pengadilan telah menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah karena penyidik tidak mampu menunjukkan bukti permulaan yang cukup.

Tags: