Pengembangan Budidaya Tanaman Tetap Libatkan Masyarakat
Berita

Pengembangan Budidaya Tanaman Tetap Libatkan Masyarakat

Seorang petani asal Pasuruan menilai program varietas benih yang diluncurkan oleh pemerintah merugikan petani.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Petani tetap dilibatkan dalam pengembangan budidaya tanaman. Foto: ilustrasi (Sgp)
Petani tetap dilibatkan dalam pengembangan budidaya tanaman. Foto: ilustrasi (Sgp)

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro K Anggoro menegaskan bahwa sertifikasi pemuliaan benih oleh pemerintah bertujuan melindungi konsumen dan menghindari kerusakan lingkungan.

“Sehingga tidak tepat dan tidak berdasar jika ketentuan beberapa pasal dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Jadi tidak benar adanya kriminalisasi terhadap petani,” papar Udhoro ketika memberikan keterangan mewakili pemerintah dalam di sidang Gedung MK, Selasa (4/12).

Dikatakan Udhoro, pengujian atau penilaian varietas benih harus dilakukan guna menjamin mutu benih yang akan diedarkan. Untuk itu, dalam produksi benihnya dilakukan serangkaian sertifikasi, yang bertujuan mempertahankan mutu benih dan kemurnian varietas.

Lagipula, dalam proses pengembangan budidaya tanaman, pemerintah tetap melibatkan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Sistem Budidaya Tanaman. Dalam Pasal tersebut dikatakan, petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang dibudidayakan.

Hanya saja, kata Udhoro, kebebasan ini harus diikuti dengan keterlibatan petani dalam program pemerintah. Sehingga ada kewajiban bagi para petani untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya.

“Pasal 12 mensyaratkan varietas hasil pemuliaan harus dilepas melalui sertifikasi dan oleh Menteri Pertanian. Jika belum dilepas, dilarang untuk diedarkan karena belum memenuhi syarat. Namun, pengembangan budidaya tanaman itu tetap melibatkan masyarakat, dan pemerintah tidak pernah melarang petani untuk mengembangkan tanaman tertentu,” ujar Anggoro.

Pemerintah, lanjut dia, khawatir jika sejumlah pasal yang diuji dibatalkan MK akan terjadi kekacauan dalam rencana pengembangan budidaya tanaman. Pemerintah juga khawatir swasembada nasional tidak tercapai. “Terlebih lagi akan terjadi kekosongan hukum terhadap pelaksaaan kegiatan sistem budidaya tanaman,” dalihnya.

Tags: