DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013
Utama

DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013

Baleg optimis berupaya merampungkan pembahasan sejumlah RUU.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR tetapkan 70 RUU masuk Prolegnas 2013. Foto: Sgp
DPR tetapkan 70 RUU masuk Prolegnas 2013. Foto: Sgp

Sebanyak 70 Rancangan Undang Undang (RUU) telah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional periode 2013. Penetapan itu disahkan dalam rapat sidang paripurna di DPR, Kamis (13/12). Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono dalam laporannya mengatakan penyusunan Prolegnas RUU prioritas periode 2013  telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Dan sepakati 70 RUU untuk selanjutnya ditetapkan,” ujarnya.

Ignatius mengatakan dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2013, Baleg telah menerima usulan sejumlah RUU agar masuk dalam Prolegnas. Usulan tersebut berasal dari sejumlah fraksidi DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan masyarakat. Ada 110 judul RUU yang diusulkan. Sedangkan usulan Prolegnas prioritas periode 2013 dari pihak pemerintah 35 judul RUU.

Ignatius merinci dari 70 RUU yang masuk dalam prolegnas antara lain 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I. Kemudian 2 RUU dalam tahapharmonisasi di Baleg, 25 RUU dalam tahap akhir penyusunan terdiri dari 19 RUU dari DPR dan 6 dari pemerintah. Kemudian, 5 RUU sedang disiapkan oleh DPR dan 7 RUU lainnya baru disiapkan oleh pemerintah.

Baleg menyepakati 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka. Kelima RUU  bersifat kumulatif terbuka adalah daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Kedua,  daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga,  daftar RUU kumulatif terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keempat, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kelima, daftar RUU kumulatif terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

RUU yang masuk dalam agenda Prolegnas 2013 adalah RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU  Pemilihan Kepala Daerah, RUU Mahkamah Agung, RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (Pencegahan dan Pemberantasan   Pembalakan Liar), RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Jalan, RUU  Perdagangan.

Lalu, RUU Perindustrian, RUU Keantariksaan, RUU Jaminan Produk, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Perubahan atas UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU  Organisasi Masyarakat, RUU Keamanan Nasional.

RUU Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisjuga masuk. Selain itu, ada RUU Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Perjanjian Internasional, RUU Pemerintah Daerah, RUU  Desa, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. RUU Pembiyaan Perumahan Rakyat berubah judul menjadi RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Juga ada RUU Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: