Investor Butuh Kepastian Hukum
Berita

Investor Butuh Kepastian Hukum

Ketidakpastian hukum membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi,  Foto: Sgp
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, Foto: Sgp

Dinobatkannya Indonesia sebagai negara tujuan investasi ke-3 di Asia setelah Cina dan India oleh Asia Business Outlook yang dikeluarkan Economist Corporate Network awal tahun ini, belum tentu akan menarik perhatian investor, baik lokal maupun asing. Pasalnya, PMA lebih mengharapkan adanya kepastian hukum yang baik di negeri ini guna mendukung kepastian usaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, mengatakan kepastian hukum adalah faktor utama yang diperhatikan pengusaha ketika ingin berinvestasi. Sayangnya, hal itu tidak terlihat di Indonesia. “Banyaknya peraturan yang tidak jelas membuat pengusaha sulit menghitung cost,” katanya kepada hukumonline, Senin (28/1).

Menurut Sofyan, sebenarnya banyak investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Namun, ketidakpastian hukum yang ada membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal. Apalagi, sambungnya, hampir semua regulasi berubah jika ada perubahan di tubuh pemerintahan.

Sofyan mengingatkan, peradilan di Indonesia sudah terkenal dengan jual beli hukum. Padahal, katanya, investor baik lokal maupun asing sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal lain yang diperhatikan pengusaha ketika ingin berinvestasi adalah masalah kemanan dan infrastruktur.

“Di luar negeri Indonesia sudah terkenal dengan hukum yang bisa diperjualbelikan,” ujar Sofyan.

Berdasarkan dari hasil penelitian Pusat Kajian Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dari 120 responden PMA, mayoritas lebih menginginkan kepastian hukum dibanding mendapatkan insentif dari pemerintah. Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, dalam keterangan tertulisnya mengatakan sebanyak 89 persen investor menginginkan produk hukum yang lebih baik untuk menjamin kelanjutan investasi di sini.

“Kepastian hukum merupakan instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan investasi para PMA. Tanpa kepastian hukum yang jelas, malah justru akan membuat iklim usaha yang tak sehat,” ujarnya.

Sebanyak 120 responden yang menjadi narasumber tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, seperti minyak dan gas (migas), infrastuktur, ritel hingga perusahaan investasi. "Menurut Dian, rata-rata PMA yang menjadi narasumber sudah beroperasi sekitar 10 tahun di Indonesia.

Tags: