Kemenkeu Berikan Tax Holiday Kepada Dua WP
Aktual

Kemenkeu Berikan Tax Holiday Kepada Dua WP

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu Berikan Tax Holiday Kepada Dua WP
Hukumonline

Pemberian fasilitas tax holiday didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2011. PMK ini merupakan pelaksanaan dari UU Penanaman Modal,dimana pemerintah dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau yang dikenal dengan tax holiday.

Selama tahun 2012, Kemenkeu menyetujui pemberian tax holiday kepada dua Wajib Pajak (WP) yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia serta PT Petrokimia Butadiene Indonesia. Kedua WPtersebut akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPh badan dalam jangka waktu lima tahun, terhitung sejak tahun pajak produksi komersial dan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan PPh badan.

Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (29/1). “Dua WPtersebut telah disetujui pengajuan tax holiday nya pada 28 Desember 2012 lalu,” katanya.

Meskipun mendapatkan fasilitas tersebut, Bambang mengatakan WP penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi mengenai laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan Indonesia dan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.

Tags: