Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY
Berita

Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY

KY bisa saja membenarkan tindakan hakim jika ada bukti kuat dalam putusan praperadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY
Hukumonline

Kejagung masih enggan menerima putusan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Putusan hakim tunggal Suko Harsono dianggap telah melampaui kewenangan praperadilan karena memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Putusan praperadilan Bachtiar dibacakan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sah tidaknya penetapan tersangka bukan merupakan lingkup praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Penyidik sudah melaporkan putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA diminta mencarikan jalan keluar dengan melakukan evaluasi dan eksaminasi. Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengungkapkan Direktur Penyidikan juga melaporkan hakim Suko Harsono ke KY karena dianggap memutus praperadilan di luar ketentuan KUHAP.

“Kami berharap kepada KY, hakim yang kami anggap melampaui wewenangnya itu mohon sekiranya dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sebab kalau buntu begini, pelaksanaan hukum menjadi tidak jelas. Ini juga akan berakibat pada penegakan hukum terhadap si tersangka (Bachtiar) itu sendiri,” katanya, Jumat (8/2).

Sebelum melakukan kedua upaya itu, penyidik mencoba mengajukan banding. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dengan alasan KUHAP tidak mengenal upaya banding dalam mekanisme praperadilan. Andhi menganggap Ketua Pengadilan telah bertindak di luar aturan main karena menolak banding penyidik.

Dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) KUHAP, putusan praperadilan yang tidak dapat dimintakan banding adalah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghapus ketentuan banding terhadap putusan praperadilan mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan.

Sementara, untuk putusan praperadilan di luar ketentuan itu, Andhi berpendapat tidak ada aturan dalam KUHAP yang melarang penyidik mengajukan banding. Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menolak banding penyidik. “Kalaulah banding itu ditolak, yang menolak seharusnya Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Tags: