Kedubes Brazil Dihukum Membayar Pesangon
Utama

Kedubes Brazil Dihukum Membayar Pesangon

Majelis hakim menilai Kedubes termasuk kategori pemberi kerja dalam UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Sidang pembacaan putusan kasus gugatan terhadap Kedubes Brazil untuk Indonesia. Foto: Sgp
Sidang pembacaan putusan kasus gugatan terhadap Kedubes Brazil untuk Indonesia. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang pekerja asal Indonesia yang bekerja di Kedubes Brazil di Jakarta, Luis Pereira. Persidangan dipimpin oleh Ahmad Rosidin, sedangkan Siti Razziyati Ischaya dan Saut Manalu sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengakui bahwa Kedubes Brazil memiliki kekebalan diplomatik. Namun, majelis hakim tetap merujuk pada perjanjian kerja yang disepakati oleh Luis dan Kedubes Brazil, yakni perjanjian pertama yang berlaku 1 Februari 2006-1 Desember 2009 atau perjanjian kedua tertanggal 1 Desember 2009.

Berdasarkan perjanjian kerja itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penerapan hukum Indonesia. Artinya, hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku jika muncul perselisihan hubungan ketenagakerjaan. Atas dasar ini pula, majelis hakim berpendapat perkara Luis adalah kewenangan PHI.

“Dalam hal ini majelis hakim berpendirian tergugat (Kedutaan) harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini,” kata Saut yang juga menyatakan kekebalan hubungan diplomatik Kedubes Brazil telah terbantahkan.

Terkait kasus Luis, majelis hakim menyatakan tergugat memang bersedia memberikan kompensasi kepada penggugat yang telah di PHK. Namun, kompensasi itu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja yang ternyata tak sesuai dengan prosedur PHK sebagaimana termaktub di Pasal 151, 152, 155 dan 156 UU Ketenagakerjaan. 

Mengacu pada Pasal 155 dan 156 UU Ketenagakerjaan, majelis hakim menetapkan total keseluruhan kompensasi PHK yang berhak diperoleh Luis lebih dari Rp485Juta. Namun, petitum Luis terkait kekurangan bayar upah pada September 2011 tidak dikabulkan. Penggugat dinilai tak mengajukan alat bukti.

“Menghukum tergugat (Kedubes Brazil di Jakarta,-red) untuk membayar kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan kepada penggugat,” kata Rosidin membacakan putusan.

Tags:

Berita Terkait