DPR Pertanyakan Permendag Waralaba Makanan dan Minuman
Berita

DPR Pertanyakan Permendag Waralaba Makanan dan Minuman

Dalam jangka panjang Komisi VI DPR akan mengatur hal tersebut di dalam RUU Perdagangan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Pertanyakan Permendag Waralaba Makanan dan Minuman
Hukumonline

 Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan,  pembatasan jumlah gerai milik sendiri sebanyak 250.

Peraturan tersebut juga menjelaskan, penambahan gerai setelah batas maksimal 250 gerai, diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi DPR.

Wakil Komisi VI DPR Aria Bima menilai Permendag tersebut jauh berbeda dengan draf awal. "Komisi VI akan meminta penjelasan kepada Menteri Perdagangan karena draf awalnya sudah bagus tetapi kenapa sekarang ditambahkan dengan join atau pola penyertaan modal," kata Aria Bima kepada hukumonline, Selasa (19/2).

Menurut Aria Bima, pembatasan kepemilikan waralaba restoran sebanyak 250 outlet saja sudah terlalu besar dan dapat menimbulkan monopoli pasar, apalagi jika ditambah dengan mekanisme penyertaan modal atau kerjasama. Kekhawatirannya, hal tersebut memberikan celah kepada asing.

Kendati demikian, Aria mendukung jika aturan ini hanya diberlakukan bagi waralaba restoran makanan dan minuman nasional. Pasalnya, waralaba restoran makanan dan minuman nasional belum terlalu bergairah dan hanya terpusat di kota-kota besar.

"Kalau masih dalam bentuk waralaba nasional, tidak masalah diberlakukan aturan ini, tujuannya agar waralaba nasional lebih bergairah dengan cara diberikan keleluasaan untuk membuat bisnis waralaba," ujarnya.

Untuk itu, Aria memastikan akan mengatur waralaba asing dan nasional. Waralaba asing akan diberi batasan mengekspansi usaha dan waralaba nasional diberi keleluasaan untuk membuka usaha ke seluruh pelosok Indonesia.

"Sepakat untuk waralaba asing dibatasi," tegasnya.

Pembatasan waralaba asing, lanjutnya, akan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan Permendag dalam jangka dekat ini, sementara dalam jangka panjang Komisi VI akan mengatur hal tersebut di dalam RUU Perdagangan.

"Nanti Komisi VI akan minta Mendag untuk membatasi waralaba asing melalui Permendag, selanjutnya akan dicantumkan di RUU Perdagangan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Andi Fahmi Lubis menilai aneh Permendag tersebut. Menurutnya, pembatasan jumlah gerai milik sendiri sebanyak 250 outlet justru mengakomodasi pemberi waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia.

"Pola penyertaan modal artinya si pemilik masih mengontrol gerai yang di-'franchise'-kan," tulis Andi.

Aturan tersebut, menurut dosen Fakultas Ekonomi UI itu, jauh berbeda dengan kebijakan mengenai waralaba toko modern yang dibatasi hingga 150 unit toko. Permendag baru tidak sesuai dengan semangat yang ada di aturan waralaba ritel. Padahal, tujuan utama beleid adalah untuk mengurangi dominasi dan praktik monopoli yang dilakukan oleh waralaba tertentu.

"Jumlahnya aneh, masak minimum resto lebih banyak dari ritel," pungkasnya.

Tags: