Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi
Berita

Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi

Menuntut kurator untuk mendahulukan pembayaran hak-hak para buruh.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi
Hukumonline

Sebanyak 546 pekerja PT Metro Batavia (dalam pailit) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang pascaputusan pailit. Mereka mengadu karena menginginkan agar hak-hak mereka dipenuhi perusahaan terlebih dulu, seperti upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi mereka karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tindakan para pekerja tersebut merujuk pada Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa hak para pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

"Pasal-pasal tersebut membuktikan bahwa hak pekerja lebih utama," tulis kuasa hukum 546 pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto, melalui surat elektroniknya kepada hukumonline, Senin (11/3). 

Atas aduan tersebut, Disnaker mengeluarkan putusan agar Batavia Air membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan dengan nilai total sebesar Rp 14.106.384.686,00 pada 8 Maret 2013.

Angka ini didapat dengan merujuk pada status para karyawan. Dari 546 tersebut, sebanyak 326 orang adalah pekerja tetap (PKWTT) dan  220 orang pekerja kontrak (PKWT). Sedangkan proses penghitungannya, untuk pekerja dengan status PKWTT, Disnaker mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban membayar hak-hak pekerja berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Terkait pekerja dengan status PKWT, penghitungannya berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pihak pekerja sebesar upah per bulan sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Tags:

Berita Terkait