Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru
Berita

Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru

Para hakim baru diharapkan dapat mengatasi tunggakan perkara di MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru
Hukumonline

Delapan hakim agung secara resmi telah dilantik oleh Ketua MA M. Hatta Ali di ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Senin (11/3). Pengangkatan mereka menggantikan para pendahulunya yang telah memasuki masa pensiun yang dikukuhkan lewat Keppres No. 16 P/ Tahun 2013. Tentunya, ada beragam harapan bagi mereka sebagai pengadil di lembaga peradilan tertinggi itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan mengatakan delapan agung itu akan menempati posisi kamar-kamar penanganan perkara yakni kamar pidana, perdata, TUN, dan militer. MA berharap mereka segera memulai tugasnya, menerima, memeriksa, memutuskan perkara yang masih tersisa di MA.

“Kehadiran hakim baru ini bisa menciptakan harapan dan semangat baru agar lebih cepat menyelesaikan perkara yang semakin banyak di MA,” harap Ridwan usai acara pelantikan delapan hakim agung di Gedung MA.

Delapan hakim agung yang semuanya berasal dari hakim karier itu yaitu :

  1. Hamdi (sebelumnya Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
  2. HM Syarifuddin (sebelumnya Kepala Bawas MA)  
  3. I Gusti Agung Sumantha (sebelumnya Kapusdiklat Teknis Peradilan MA)
  4. Irfan Fachruddin (sebelumya Hakim Tinggi PTTUN Jakarta)    
  5. H Margono (sebelumnya Hakim PT Makassar)  
  6. Burhan Dahlan (sebelumnya Kadilmilti Utama Jakarta)
  7. Desnayeti (sebelumnya Hakim Tinggi PT Padang)
  8. Yakub Ginting (sebelumnya Hakim Tinggi Makassar).   


Ridwan menuturkan bertambahnya delapan hakim agung itu, maka jumlah hakim agung seluruhnya menjadi berjumlah 50 orang. “Paling tidak kita mengharapkan, ideal jumlah hakim agung 60 orang, makanya saat ini sedang ada seleksi calon hakim agung untuk menambah 7 hakim agung lagi,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh berharap masuknya delapan hakim baru dapat menjadi menjadi “lokomotif” perubahan di MA agar semakin baik kinerjanya. Dia juga berpesan agar penanganan perkara dapat memenuhi harapan pencari keadilan. 

“Penanganan perkara ini dapat memadukan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Para hakim agung itu tidak tergiur dengan rayuan ‘mafia peradilan’,” kata Imam saat dihubungi hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: