Ancaman bagi Sang Penjaga Hutan
Berita

Ancaman bagi Sang Penjaga Hutan

Masyarakat hukum adat akan kembali dikriminalisasikan

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penduduk melintasi hutan. Foto : borneoclimatechange.org
Ilustrasi penduduk melintasi hutan. Foto : borneoclimatechange.org

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan (KMSKH) menentang keras pengesahan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) menjadi undang-undang pada 10 April 2013 mendatang. Soalnya, Koalisi melihat RUU ini sangat berbahaya bagi masyarakat lokal dan hukum adat serta para penjaga hutan, yang tinggal di hutan itu sendiri.

RUU P2H akan mengusir 33.000 desa yang terdapat dalam hutan dan berbatasan dengan hutan. Sebab, rancangan ini mengatur yang dapat mengelola kawasan hutan hanyalah orang-orang yang mendapatkan izin untuk itu. Semuanya berbasis pada izin. Hal ini dinilai sesat. Pasalnya, sebagai negara tropis, tentunya banyak wilayah pemukiman di Indonesia berasal dari hutan.

“Ini kesesatan berpikir dimana pengelolaan hutan berbasis izin,” tutur Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang  bergabung di Koalisi Zenzi Suhadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (07/4).

Meskipun maksud pemerintah dalam membuat RUU P2H adalah mencegah pengusaha melakukan pembalakan liar secara teroganisasi, ruu ini akan tetap mengkriminalisasikan masyarakat yang hidup di dalam hutan atau yang berbatasan dengan hutan tersebut. Rakyat kembali menjadi korban. Padahal, justru masyarakat inilah yang telah menjaga hutan Indonesia tetap lestari selama ratusan tahun. Masyarakat ini dalam mengambil dan mengelola hasil hutan berpijak pada fungsi alam dan kearifan lokalnya.

“Masyarakat lokal-lah yang telah menjaga hutan tetap lestari dan RUU inilah yang akan mengusir si penjaga hutan,” lanjutnya.

Zenzi pun membeberkan ancaman dan bahaya yang akan timbul jika RUU ini disahkan. Salah satunya adalah Pasal 82-84 yang mengatur bahwa ancaman pidana selama tiga tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap orang yang menebang atau membawa peralatan untuk menebang. Rumusan pasal ini dinilai sangat merugikan para penjaga hutan karena masyarakat yang tinggal di dalam hutan hidup dari hasil hutan.

Atas hal ini, Zenzi menilai negara tidak mengerti dengan kondisi masyarakatnya sendiri. Untuk itu, Zenzi dengan tegas meminta negara untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang yang berisiko mengusir dan mengkriminalisasikan kembali masyarakat hukum adat dan masyarat lokal. Selama pemerintah tidak menjamin hak-hak para penjaga hutan ini, Zenzi bersama Koalisi menentang keras pengesahan rancangan ini.

Tags: