Komitmen Fee Pengurusan Kuota Impor Sapi Rp40 Miliar
Utama

Komitmen Fee Pengurusan Kuota Impor Sapi Rp40 Miliar

Luthfi melalui Fathanah sempat meminta Dirut PT Indoguna menyumbang dana kampanye PKS.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan, terdakwa Arya Abadi Effendi dan Juard Effendi. Foto : NOV
Dari kiri ke kanan, terdakwa Arya Abadi Effendi dan Juard Effendi. Foto : NOV

Penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Mereka  adalah terdakwa pertama perkara suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum M Rum menguraikan, Arya dan Juard bersama Maria Elizabeth Liman memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Yaitu kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” katanya.

Uraian perbuatan dimulai dengan pertemuan Direktur Utama Indoguna,Elizabeth dan Elda Devianne Adiningrat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 5 Oktober 2012. Elda bersedia membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna dan akan memperkenalkan Elizabeth dengan Ahmad Fathanah yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Setelah diperkenalkan, Elizabeth kemudian meminta bantuan Fathanah untuk mendapat tambahan kuota impor daging sapi pada semester II tahun 2012. Fathanah yang menyetujui permintaan Elizabeth memberi arahan agar Direktur Utama PT Indoguna ini membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke bagian Pusat Perizinan dan Investasi (PPI) Kementan.

M Rum melanjutkan, sesuai arahan Fathanah, Elizabeth meminta Juard menandatangani surat atas nama PT Indoguna tanggal 8 November 2012, perihal Permohonan Penambahan Kuota Impor Daging Sapi Prime Cut Semester II tahun 2012 sebanyak 500 ton. Surat diantar langsung oleh Juard dan Elda, selanjutnya diteruskan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro.

Sekitar November 2012, Fathanah yang mengaku sebagai utusan Luthfi meminta Syukur membantu proses permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan Indoguna. Namun, permohoan tersebut ditolak Kementan dengan alasan tidak sesuai dengan Permentan  tentang rekomendasi persetujuan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait