Antisipasi Masalah Hukum, Kemendag Gandeng Kejagung
Aktual

Antisipasi Masalah Hukum, Kemendag Gandeng Kejagung

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Masalah Hukum, Kemendag Gandeng Kejagung
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh para pejabat Kementerian Perdagangan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo pada acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin, di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Sekjen Gunaryo mengatakan bahwa ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini akan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion.

“Spiritnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kementerian Perdagangan dalam mengambil berbagai langkah kebijakan,” katanya dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (13/5).

Lebih lanjut, Gunaryo berharap bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama ini maka akan dapat memperkuat fungsi bantuan hukum yang telah lama dilaksanakan secara internal melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan khususnya yang terkait dengan pengawasan perdagangan berjangka komoditi oleh Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Kejaksaan adalah penegak hukum yang juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara. Kementerian Perdagangan berharap agar Kejaksaan Agung dapat memberikan bantuan hukum bagi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini tidak diperuntukkan bagi perkara yang masuk dalam ranah hukum pidana.

Tags: