Advokat Wajib Dukung RUU KUHAP
Berita

Advokat Wajib Dukung RUU KUHAP

Karena menyangkut kepentingan para penegak hukum dalam menjalankan tugas.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Advokat Wajib Dukung RUU KUHAP
Hukumonline

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berkewajiban mendukung RUU KUHAP menjadi undang-undang karena menyangkut kepentingan para penegak hukum polisi, jaksa termasuk advokat.

"Sudah saatnya para advokat berdiri tegak dengan penegak hukum lainnya, karena itu advokat wajib mendukung RUU tersebut menjadi Undang-Undang," kata Ketua Umum AAI Humphrey R.Djemat melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (17/5) malam.

Menurut dia, AAI melihat pentingnya pembahasan RUU KUHAP karena menyangkut kepentingan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat pencari keadilan.

"RUU KUHAP mengatur adanya kesetaraan diantara polisi dengan advokat pada saat proses penyidikan. Sedangkan pada saat proses persidangan ada kesetaraan diantara jaksa dengan advokat," katanya.

Karena itu, AAI akan menggelar seminar nasional mengenai RUU KUHAP pada hari Sabtu, 18 Mei 2013, pukul 08.00-12.45 WIB di Victoria Ballroom, Gedung Srijaya, Surabaya, Jawa Timur.

Acara seminar nasional tersebut akan dihadiri oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari para Advokat, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Hukum, Polisi, Hakim bahkan telah diinstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa-Jaksa se-Jawa Timur untuk hadir diacara tersebut.

"Direncanakan seminar nasional tersebut dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga dihadiri oleh pejabat muspida lainnya," kata Ketua Panitia Pelaksana Seminar AAI, KPHA Tjandra Sridjaja.

Narasumber dalam acara seminar tersebut, yakni, Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.,M.H (Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP), Prof. Dr. Marwan Effendy,S.H.,M.H (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A (Dirjen Perundang-Undangan KEMENKUMHAM) dan Dr. Aziz Syamsuddin, S.H.,S.E.,M.H.,MAF (Wakil Ketua Komisi III DPR RI).

Dalam acara seminar tersebut, Prof. Andi Hamzah akan membicarakan mengenai perlunya KUHAP baru karena adanya KUHP baru sehingga hukum acara pidananya perlu disesuaikan.Selain itu selama 32 tahun berlalu banyak perubahan hukum sedunia mengikuti perkembangan teknologi dan hubungan masyarakat. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi international yang menyangkut Hak Asasi Manusia, terutama yang langsung berkaitan dengan acara pidana yaitu International Covenant On Civil and Political Rights (ICCPR).

Bangsa yang kurang memperhatikan Hak Asasi Manusia akan menjadi bulan-bulanan kritikan sampai pada ancaman boikot internasional. Dengan landasan itulah, RUU KUHAP ini sangat terang benderang dalam rangka penghormatan lebih kepada Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Prof. Marwan Effendy akan menyoroti mengenai sejauh manakah Criminal Justice System telah diterapkan dalam RUU KUHAP. Marwan akan melihat secara kritis apakah peranan Jaksa telah berjalan secara optimal untuk mendukung Integreated Criminal Justice System seperti yang diharapkan.

Humphrey menjelaskan, seminar nasional tersebut diharapkan bisa menjadi masukan untuk memperkuat pembahasan RUU KUHAP diantara pemerintah dengan DPR. Prinsip kesetaraan diantara para penegak hukum dalam bingkai Integreated Criminal Justice System perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

AAI dalam hal ini mempunyai kepentingan agar posisi advokat menjadi lebih kuat dan setara pada saat menjalankan tugasnya. "Tidak ada lagi cerita advokat dibuat tidak berdaya pada saat pencari keadilan yang menjadi kliennya ditangkap atau ditahan secara semena-mena oleh polisi/penyidik," katanya.

Tags:

Berita Terkait