Persaingan Ekonomi Bukan Roh Koperasi
Berita

Persaingan Ekonomi Bukan Roh Koperasi

Sesuai Pasal 33 Ayat (1) Konstitusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Persaingan Ekonomi Bukan Roh Koperasi
Hukumonline

MK kembali menggelar sidang pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dimohonkan sejumlah koperasi dengan agenda mendengar pendapat ahli. Salah seorang ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Prof Ahmad Erani Yustika.

Dalam keterangannya, Erani memaparkan bahwa koperasi yang berkembang di Indonesia sudah mengandung praktik-praktik usaha yang sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi. Pada titik ini, koperasi merupakan kumpulan gagasan atau ide mengenai suatu gerakan atau organisasi usaha ekonomi dan berisi prinsip-prinsip perjuangan ekonomi.

“Ini tentu berbeda sekali dengan badan usaha lain, seperti PT atau CV yang berbasis individu dan berorientasi profit,” kata Erani, saat memberikan penjelasan di ruang sidang pleno Gedung MK, Rabu (19/6).

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini, prinsip gerakan ekonomi dan perjuangan ekonomi terlihat dari karakter koperasi yang merupakan kumpulan orang (bukan modal) kesetaraan suara dan cita-cita kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, hakikat ekonomi itu sebetulnya interaksi antarmanusia dan bukan hubungan modal.

Karena itu, implikasinya pun tidak ditentukan oleh jumlah modal, tetapi lebih pada relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama. Koperasi dengan jelas menunjukan aksentuasi terhadap hubungan manusia tersebut.

Ia menjelaskan, sebenarnya ruh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi (competition), tetapi sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya “kerjasama” ekonomi (co-operation). Kerja sama ekonomi pada unit terkecil adalah bergabungnya orang-orang dalam suatu bangun usaha, persis seperti yang dipraktikkan koperasi.

“Dengan praktik usaha seperti ini, maka tidak pernah muncul dikotomi relasi antara pekerja dan pemilik yang dalam praktik ekonomi saat ini kerap kali terlibat dalam perselisihan,” katanya.

Tags: