PHK Karena Efisiensi Hanya Bila Perusahaan Tutup
Aktual

PHK Karena Efisiensi Hanya Bila Perusahaan Tutup

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PHK Karena Efisiensi Hanya Bila Perusahaan Tutup
Hukumonline

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa saat ini perusahaan tak bisa sembarangan memecat pekerjanya hanya dengan alasan melakukan efisiensi. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011, Maruarar mengatakan bahwa PHK karena alasan efisiensi dilakukan bila perusahaan bangkrut atau tutup dalam kegiatan bisnisnya.

"Dalam putusan MK itu (No.19/PUU-IX/2011) efisiensi dilakukan kalau dia (perusahaan) tutup saja. Untuk perusahaan minyak apabila operasinya ditutup," kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan kasus sengketa hubungan industrial antara Judith J Navarro dan TOTAL E&P Indonesie di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Senin (29/7)

Dia menjelaskan keputusan MK itu terkait dengan "judicial review" terhadap Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Maruarar mengatakan dalam pasal 164 ayat 3 dinilai bahwa perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja denga karyawannya karena alasan bangkrut, dan melakukan efisiensi.

"Berdasarkan penafsiran itu maka MK sepanjang frase itu memaknai perusahaan itu tutup permanen. Kalau tidak maka tidak bisa digunakan (PHK karyawan), dan putusan itu mengikat sejak 13 Juni 2012," ujarnya.

Tags: