Kementerian Perdagangan Bukan Pelaku Usaha
Berita

Kementerian Perdagangan Bukan Pelaku Usaha

Menteri dan Dirjen bukanlah subjek dari UU Anti Monopoli

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan Bukan Pelaku Usaha
Hukumonline

Menteri Perdagangan Indonesia dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indonesia menolak untuk ditetapkan sebagai terlapor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel bawang putih, Senin (19/8).

Laksminingsih, kuasa hukum Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, mengatakan kedua terlapor bukanlah subjek dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Ketentuan yang tercantum dalam UU Anti Monopoli telah mengatur secara limitatif siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku praktik curang ini.

Sebanyak 24 pasal dimulai dari Pasal 4 hingga Pasal 28 UU Anti Monopoli hanya menyebutkan pelaku usaha sebagai subjek pelanggaran dari UU Anti Monopoli. Sedangkan frasa pihak lain yang tercantum dalam pasal 24 UU Anti Monopoli tetap diartikan sebagai pelaku usaha. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 8 bahwa pelaku persekongkolan adalah pelaku usaha dengan pelaku usaha lain.

Menteri Perdagangan adalah bagian dari pemerintah, tepatnya salah satu pejabat negara. Hal ini merujuk pada Pasal 7 dan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Begitu juga dengan Pasal 245, 246, dan 247 Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara.

Begitu juga dengan kedudukan hukum dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.  Dirjen adalah salah satu unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Landasannya adalah Pasal 257 Perpres No. 24 Tahun 2010. Dirjen hanya bertugas sebagai perumus kebijakan perdagangan luar negeri, pelaksanaan, norma, standar, prosedur, dan kriteria perdagangan luar negeri.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Dirjen Perdangan Luar Negeri dan Menteri Perdagangan tidak dapat jadi subjek terlapor,” ucap Laksminingsihdi gedung KPPU, Senin (19/8).

Selain tidak menjadi subjek dari UU Anti Monopoli, Laksmini mengingatkan KPPU juga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemerintah sebagai terlapor. Pasal 35 UU Anti Monopoli mengamanatkan apabila terjadi praktik monopoli lantaran kebijakan pemerintah, KPPU seharusnya menyampaikan saran terhadap kebijakan-kebijakan yang dimaksud untuk mencari solusi terbaik demi mencegah praktik monopoli.

Tags:

Berita Terkait