Aset BUMN Bagian Kekayaan Negara
Berita

Aset BUMN Bagian Kekayaan Negara

Tetap mempertimbangkan risiko bisnis.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Aset BUMN Bagian Kekayaan Negara
Hukumonline

Perdebatan tentang UU Keuangan Negara yang menyatakan aset BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara masih terus bergulir. Diskusi-diskusi terkait UU Keuangan Negara pun kerap dilakukan guna mencari kejelasan unsur kekayaan Negara dalam UU Keuangan Negara. Saat ini Mahkamah Konstitusi pun sedang menyidangkan permohonan judicial reviewUU Keuangan Negara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satria Wardana memandang pengajuan judicial review atas UU Keuangan Negara tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai ketika judicial review ini diajukan ke MK.

Dalam rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (3/9), Erik mengatakan, BPK menemukan kesalahan aturan dalam proses pengajuan uji materi tersebut. Salah satu pihak yang mengajukan judicial review adalah Kepala Biro Hukum salah satu perusahaan BUMN.

“Itu salah, karena dia menjadi bagian dari pemerintah, bersama-sama membahas dengan DPR soal UU, jadi tidak boleh pembuat UU mengajukan judicial review. Itu harus ditindak,” kata Erik.

Terkait wacana pemisahan aset BUMN dari kekayaan negara, Erik menilai hal tersebut tidak tepat. Ia mengatakan, aset BUMN adalah aset negara, terutama perusahaan yang seluruh modalnya seratus persen berasal dari negara melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PNM).

Ia khawatiran, jika MK mengabulkan judicial review  atas UU Keuangan Negara, maka BPK tidak memiliki akses untuk melakukan audit terhadap perusahaan BUMN. Erik menegaskan, perusahaan BUMN tidak bisa diperlakukan sebagaimana perusahaan swasta.

Frasa ‘kekayaan negara’ yang dipisahkan, menurut Erik, tidak bisa dimaknai terlepas sama sekali. “Aset BUMN ya aset negara, baik itu ketika baru diberikan PNM maupun setelah berkembang, ya aset BUMN itu aset Negara,” jelasnya.

Tags: