DPR Usul Hakim Agung Diuji Lima Tahunan
Utama

DPR Usul Hakim Agung Diuji Lima Tahunan

Sebagai masukan DPR dalam revisi UU MA.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto : SGP
Gedung Mahkamah Agung. Foto : SGP

Masih segar dalam ingatan, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan dari dakwaan korupsi. Putusan PK menganulir vonis terpidana korupsi sebesar Rp396 miliar di tingkat kasasi yang diganjar hukuman 15 tahun dan denda Rp50 juta.

Putusan PK ini menjadikan kepercayaan publik pada sistem peradilan Indonesia makin merosot. Sehingga Komisi III DPR mengusulkan pada MA untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi hakim agung tiap lima tahun.

Hal itu dilakukan sebagai jembatan untuk membatasi masa jabatan hakim agung yang saat ini diduduki hingga pensiun. Demikian usulan dalam rapat Panja Revisi UU Mahkamah Agung di Gedung DPR, Kamis (5/9).

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menegaskan usulan tersebut muncul setelah rapat internal komisi. Menurutnya pembatasan masa jabatan diperlukan agar tiap hakim agung mawas diri dalam membuat putusan perkara. Diharapkan putusan hakim agung memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Selama ini kita disalahkan karena kita yang melakukan fit and proper test,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III dari F=Partai Hanura Syarifudding Sudding menambahkan gagasan uji kepatutan dan kelayakan tersebut agar dimasukkan KY pada revisi UU MA. Pensiun hakim agung pada usia 67 tahun memungkinkan selama bertugas tidak ada kontrol.

Adanya uji kelayakan secara reguler nantinya dapat digunakan untuk evaluasi kerja selama lima tahun terakhir, tanpa melalui Komisi Yudisial. Jikalau tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan, DPR dapat mencopot dari jabatan hakim agung. “Ini perlu untuk memperbaiki kinerja lembaga MA,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait