MK Tak Berwenang Uji TAP MPR
Berita

MK Tak Berwenang Uji TAP MPR

Permohonan Rachmawati Soal TAP MPR Kandas

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tak Berwenang Uji TAP MPR
Hukumonline

Majelis MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 6 TAP MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, Mahkamah merasa tidak berwenang menguji TAP MPR.  

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Selasa (10/9).

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 6 Tap MPR No. I/MPR/2003, sepanjang frasa “baik karena bersifat einmalig (final)” dan frasa “maupun telah selesai dilaksanakan”, khususnya nomor urut 30 mengenai TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Eksistensi Ketetapan (TAP) MPRS/MPR secara historis tertuang di beberapa peraturan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan.

“Seperti, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI dan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sebut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan.

Berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pasal 3 TaP MPR No. III/MPR/2000, dan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan TAP MPRS/MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU. Karena itu, TAP MPRS/MPR mempunyai kedudukan yang secara hierarkis berada di atas undang-undang, maka berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pengujian terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak masuk dalam kewenangan Mahkamah,” dalih Maria.

Kewenangan MK disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah. Selain itu, karena Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon, maka kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak bisa dipertimbangkan.

Tags: