KPK Tahan Hakim Ad Hoc Tipikor Palu
Aktual

KPK Tahan Hakim Ad Hoc Tipikor Palu

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Hakim Ad Hoc Tipikor Palu
Hukumonline

KPK melakukan penahanan terhadap mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hakim yang sekarang bertugas di Pengadilan Tipikor Palu ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan. “Dia ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan pertama selama 20 hari,” katanya, Rabu (11/9).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Asmadinata dijemput paksa penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam (10/9). Menurut Johan, hal itu dilakukan karena Asmadinata tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Penyidik sudah mencari Asmadinata ke rumahnya di Semarang, tapi tidak membuahkan hasil.

Pada Selasa malam, penyidik mendapati Asmadinata berada di Bandara Soekarno-Hatta. Asmadinata yang ketika itu baru transit dari Medan langsung dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Penyidik menduga Asmadinata sengaja menghindar dari panggilan pemeriksaan. Asmadinata tiba di KPK pukul 20.20 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (11/9), Asmadinata dibawa ke Rutan Cipinang. Asmadinata tidak menjawab semua pertanyaan wartawan. Ia hanya berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menunggunya di depan gedung KPK tanpa berkomentar apapun mengenai penahanannya.

Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka bersama hakim ad hoc lainnya, Kartini Marpaung dan seorang hakim karir bernama Pragsono. Kasus suap yang menjerat kerabat Ketua DPRD Gerobogan M Yaeni, Sri Dartuti ini juga melibatkan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono.

Mereka diduga menerima suap dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara M Yaeni yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, Asmadinata tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Asmadinata baru ditetapkan sebagai tersangka tanggal 22 Juli 2013 dan sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan.

Tags:

Berita Terkait