MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah
Utama

MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah

Hak atas upah tak dapat dirampas sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
MK kabulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan pekerja outsourcing. Foto: SGP
MK kabulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan pekerja outsourcing. Foto: SGP

Kabar baik bagi para buruh. MK akhirnya membatalkan ketentuan daluwarsa dua tahun atas pembayaran upah seperti diatur Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Martin Boiliu Dkk. Ini artinya buruh bisa kapanpun mengajukan tuntutan pembayaran upah dan hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja.

“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (19/9).

Mahkamah beralasan hak pemohon menuntut pembayaran upah pekerja dan segala hak yang timbul dari hubungan kerja karena Pemohon telah melakukan pengorbanan berupa prestasi kerja. Sama halnya dengan hak kepemilikan benda, dalam hal ini hak kebendaan itu berwujud pekerjaan, sehingga memerlukan adanya perlindungan selama si pemilik hak tidak melepaskan haknya itu.

Ditegaskan Mahkamah upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.“Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu,” kata Hakim Konstitusi Harjono, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menurut Mahkamah apa yang telah diberikan buruh sebagai prestasi harus diimbangi dengan upah. Karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik perseorangan maupun lewat peraturan perundang-undangan. 

“Karenanya, menurut Mahkamah, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” tegas Harjono.

Namun, putusan ini tidak ambil dengan suara bulat. Salah satu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari semua koleganya. Menurut Hamdan, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kadaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun pidana.

Tags: