Hukuman Rekanan Chevron 'Dikorting'
Berita

Hukuman Rekanan Chevron 'Dikorting'

Jadi dua tahun penjara. Pengacara tetap ingin kliennya diputus bebas.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hukuman Rekanan Chevron 'Dikorting'
Hukumonline

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Ricksy Prematuri. Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) ini sebelumnya diputus lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari mengatakan, majelis banding mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Ricksy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Majelis berpendapat perbuatan Ricksy memenuhi segala unsur dalam dakwaan subsidair. Sobari melanjutkan, majelis menyatakan Ricksy terbukti  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsdair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

"Majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Majelis menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana penjara. Majelis memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya, Senin (30/9).

Menanggapi putusan banding Ricksy, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah merilis pernyataan Kepala Kejari Jakarta Selatan Teguh dalam situs resminya. Teguh mengungkapkan, penuntut umum telah menerima petikan putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 September 2013.

Menurut Teguh, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding penuntut umum maupun pengacara Ricksy. Hingga kini, penuntut umum masih menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan majelis banding. Setelah itui, pihaknya baru akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Sementara, pengacara Ricksy, Otto Bismarck yang dihubungi hukumonline mengaku belum menerima petikan putusan banding kliennya. Ia baru akan meminta petikan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau begitu, ia telah mendengar informasi kliennya dihukum dua tahun penjara di tingkat banding.

Tags:

Berita Terkait