Advokat Kembali Persoalkan Perppu MK
Utama

Advokat Kembali Persoalkan Perppu MK

Perppu dinilai cacat secara formil dan materil.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK kembali dipersoalkan warga negara. Kini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi secara resmi telah mendaftarkan uji materi Perppu yang baru saja diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober di Yogyakarta. 

Tercatat sebagai pemohon berjumlah 18 advokat di antaranya Andi M Asrun, Samsul Huda, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Iwan Gunawan, Rudi Alfonso, Unoto, M Jodi Santoso, Nurul Anifah, Syarif Hidayatullah dan Dorel Almir. Mereka menilai Perppu MK tersebut cacat hukum formal dan materil, sehingga harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 1945. 

“Dari segi formal atau prosedur pembentukan Perppu telah melanggar prosedur pembentukan Perppu karena DPR tidak dalam keadaan reses dan tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa,” kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi M Asrun usai mendaftarkan uji materi Perppu di Gedung MK Jakarta, Rabu (23/10).   

Dia tegaskan dari segi substansi (materil), Perppu MK itu tidak dikategorikan sesuatu yang mendesak untuk mengatur proses seleksi hakim konstitusi karena masih bisa dilakukan solusi revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Akan tetapi,sesuatu yang bersifat untuk perbaikan ke masa depan (ius constituendum). Seperti mengatur persyaratan dan proses seleksi hakim konstitusi dengan mengintroduksi Panel Ahli oleh KY untuk menseleksi calon hakim konstitusi yang diusulkan MA, Presiden, dan DPR. 

Menurut Asrun unsur “kegentingan yang memaksa” sebenarnya telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009 tertanggal 8 Februari 2010. Misalnya, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat ketika peraturannya belum ada atau kalaupun ada tidak memadai.    

“Substansi Perppu ini tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan mendesak dalam rangka menyelamatkan MK hanya karena penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar,” tegas Asrun.

Daya berlaku Perppu MK ini dinilai tidak jelas karena berimplikasi pada delapan hakim konstitusi, khususnya 2 hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Ataukah substansi Perppu ini mengatur persoalan ke depan? “Dengan 8 hakim konstitusi, ternyata MK tetap berjalan. Lagipula, ini bukan pertama kali, pada masa Jimly mengundurkan diri bukan suatu luar biasa. Jadi kita pertanyakan apa urgensinya?”

Halaman Selanjutnya:
Tags: