DPR Minta Iuran PBI BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Berita

DPR Minta Iuran PBI BPJS Kesehatan Ditingkatkan

Agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
DPR Minta Iuran PBI BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Hukumonline

Pelaksanaan BPJS Kesehatan kurang lebih sebulan lagi, namun persiapannya masih dalam tahap penyempurnaan. Misalnya, besaran iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya Rp19.225. Komisi IX DPR meminta angka itu ditingkatkan. Menurut anggota Komisi IX, Poempida Hidayatulloh, Fraksi Partai Golkar tidak setuju jika iuran PBI yang ditanggung pemerintah hanya Rp19.225 untuk satu orang tiap bulan. Iuran yang ditujukan untuk masyarakat golongan miskin dan tidak mampu itu menurut Poempida harus dinaikkan.

Poempida lebih sepakat dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu Rp27.500. Usulan itu selaras dengan UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan DJSN mengusulkan besaran PBI. Kementerian Keuangan tidak sepakat dengan usulan itu dengan alasan kemampuan fiskal pemerintah. Ujungnya, terjadi tawar-menawar dan dihasilkan angka Rp19.225. Padahal, pelayanan kesehatan sifatnya absolut.  Ada biaya tertentu yang harus dibayar untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat.

Iuran PBI usulan DJSN itu menurut Poempida tidak dihitung sembarangan karena telah melewati proses aktuaria. Kemudian disampaikan kepada DPR. Justru tugas Kemenkeu mencari cara bagaimana agar pemerintah mampu menanggung iuran itu, bukan malah menawarnya. Jika Kemenkeu tidak setuju untuk meningkatkan besaran iuran PBI, persoalan ini akan dibawa ke tingkat Paripurna DPR. Sehingga, anggaran untuk iuran PBI sebesar Rp19.225 itu dibatalkan. Bahkan ia menegaskan bila perlu kenaikan iuran PBI itu ditambahkan dalam APBN-P.

“Ini biar BPJS Kesehatan berjalan tidak tergopoh-gopoh. Saya mengkritisi Kemenkeu,” kata Poempida dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan Menkes, Kemenkeu dan DJSN di ruang sidang Komisi IX DPR, Kamis (28/11).

Pada kesempatan yang sama rekan Poempida dari Fraksi PDIP, Surya Chandra Surapatty, mengusulkan agar besaran iuran PBI yang digunakan adalah sesuai perhitungan DJSN yaitu Rp27.500. Jika Kemenkeu keberatan, Surya memberi solusi agar sebagian cukai rokok dialihkan untuk menambah besaran iuran PBI. Pasalnya, cukai rokok yang dipungut pemerintah jumlahnya mencapai Rp100 triliun. Dana itu juga bisa digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan. “Cukai rokok saja dialihkan sebagian ke situ,” usulnya.

Senada, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Indra, menghitung dengan uran PBI sebesar Rp19.225 pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak sesuai harapan. Selama ini, Rumah Sakit (RS) kerap menolak peserta Jamkesmas dan Jamkesda dengan alasan kamar penuh. Bagi Indra, BPJS Kesehatan dibentuk salah satunya untuk membenahi persoalan itu sehingga pameo bahwa orang miskin dilarang sakit tidak terjadi lagi.

Hal itu menurut Indra selaras dengan amanat UU RS yang menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Ia berpendapat, pemerintah dapat mengatasi masalah itu dengan menaikan iuran PBI. Namun, terwujud atau tidaknya hal itu tergantung politik anggaran Kemenkeu, apakah berpihak pada rakyat miskin atau tidak.

Tags: