Pengacara BIP Dituding Lecehkan Pengadilan
Berita

Pengacara BIP Dituding Lecehkan Pengadilan

Karena seenaknya mengganti pihak.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengacara BIP Dituding Lecehkan Pengadilan
Hukumonline

Sengketa pembatalan merek Kopitiam antara Phiko Leo Putra dengan PT Bagus Intikarya Property (BIP) semakin sengit. Kali ini, Phiko mengkritik Kuasa Hukum BIP, Susy Tan.

“Kuasa Hukum BIP, Susy Tan telah melecehkan pengadilan karena dengan seenaknya mengganti pihak yang berperkara,” sebut Phiko dalam replik yang diajukan pada Kamis lalu (28/11).

Replik ini merupakan respon atas jawaban yang disampaikan oleh Susy Tan beberapa waktu lalu. Dalam jawabannya, Susy Tan mengaku bukan bertindak untuk dan atas nama BIP, melainkan bertindak untuk dan atas nama Abdul Alex Soelystio, pemilik hak eksklusif merek Kopitiam.

Lebih lanjut, Susy menegaskan BIP bukanlah pemilik merek kopitiam yang dituding Phiko. BIP tidak pernah mendaftarkan merek tersebut. Karenanya, Susy menegaskan tidak mempedulikan dalil-dalil gugatan Phiko.

“Itu adalah urusan pemilik merek Kopitiam tanggal 11 Mei 2011 tersebut, bukan urusan tergugat,” tulis Susy Tan dalam berkas jawabannya.

Kuasa hukum Phiko, Ajeng Yesie Triwanty bersikukuh tidak salah alamat dalam mengajukan gugatan. Ajeng meyakinkan bahwa BIP adalah pemilik merek KOPITIAM yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran. Ini dibuktikan dengan merujuk kepada informasi yang tertera dalam situs resmi Ditjen HKI.

Jikapun pemiliknya memang bukan BIP, Ajeng mengatakan ada penyesatan atau tidak pidana pemalsuan data-data kepemilikan merek Kopitiam. Ia menegaskan hingga saat replik diajukan, pemilik merek Kopitiam dengan nomor pendaftaran IDM000305714 tanggal 11 Mei 2011 di kelas 43 adalah tetap BIP. Atas pengingkaran kepemilikan tersebut, Ajeng menantang balik Susy Tan untuk membuktikan dalil-dalilnya.

Meskipun Susy Tan menyatakan BIP bukanlah pemilik merek kopitiam tersebut, Ajeng mengatakan Susy Tan tidak dapat dengan seenaknya menggantikan pihak yang berperkara. Apabila Abdul Alex merasa terganggu dengan perkara ini, Abdul Alex dapat masuk dalam perkara ini sebagai pihak ketiga melalui cara vrijwaring, voeging, atau tussenkomst.

“Dengan menggantikan nama pihak yang berperkara di pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap persidangan,” tutur Ajeng usai persidangan, Kamis (5/12).

Ajeng juga menilai surat kuasa Susy Tan tidak sah. Surat kuasa tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar PT Bagus Intikarya Properti. Surat kuasa Susy hanya ditandatangani oleh seorang direktur. Padahal, Anggaran Dasar perusahaan mensyaratkan dua orang direktur untuk menandatangani surat kuasa tersebut.

Dalil lain yang dilawan Ajeng adalah persoalan national treatment. Dalam berkas jawabannya, Susy menyatakan setiap merek yang telah terdaftar harus dihormati oleh warga negara lokal maupun asing, kecuali merek terkenal. Ajeng menilai Susy salah dalam mengartikan prinsip national treatment.

Menurut Ajeng, national treatment itu mengenai keharusan memperlakukan warga negara asing sebagaimana warga negaranya sendiri dalam hal memberikan perlindungan, proses pengalihan, pemeliharaan maupun penegakan hukum terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. “Hakim harus jeli dalam melihat pengertian national treatment ini,” ujarnya.

Sementara itu, Susy Tan belum mau memberikan komentar terhadap kasus ini. “Saya belum baca repliknya. Minggu depan saja saat duplik ya,” ucapnya usai persidangan.

Berdasarkan catatan hukumonline, gugatan seputar merek kopitiam ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI)  menggugat pembatalan merek Kopitiam milik Abdul Alex Soelystio. Namun, majelis hakim tak menerima gugatan PPKTI ini dan menerima eksepsi yang diajukan oleh Abdul Alex.

Tags: