“Kira-kira transisi 6-8 tahun,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (17/12).
Ia mengatakan, jika redenominasi diberlakukan sekarang belum tepat. Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian global yang perlu diwaspadai. Posisi RUU Redenominasi sendiri sudah diajukan ke DPR. Tinggal menunggu waktu dibahas antara DPR dan pemerintah.
“Sekarang untuk dapat UU redenominasi mata uang belumlah tepat. Tapi kalau kita tahu pembahasan masih akan ada waktu, dan tanggal efektifnya masih akan ditetapkan setelah pembahasan,” tutup Agus.