“UU Jabatan Notaris adalah perjuangan bersama, ini buahnya setelah kita berjuang selama empat tahun (2009, red),” kata Adrian dalam acara syukuran.
Ditegaskan Adrian, UU Jabatan Notaris telah mengandung banyak hal positif bagi notaris, namun satu undang-undang tentunya tidak mungkin memuaskan sekitar 13 ribu anggota INI. “Pasti ada kekurangannya, tetapi mari kita jangan melihat kekurangannya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Perubahan UU Jabatan Notaris IsyanaW Sadjarwo mengatakan disahkannya UU Jabatan Notaris adalah hasil dari sebuah perjuangan yang tidak mudah. Dia bercerita, dalam proses penyusunan undang-undang tersebut, sejumlah masukan INI sempat tidak diakomodasi. Namun, kemudian dapat muncul lagi setelah diperjuangkan.
“Ini pekerjaan tim untuk perjuangan bersama, ternyata tidak mudah, kita bahkan berdarah-darah juga,” ujar Isyana.