Putusan Banding Cabut Hak Politik Djoko Susilo
Utama

Putusan Banding Cabut Hak Politik Djoko Susilo

Menurut KPK, putusan ini adalah kado akhir tahun bagi para korban koruptor.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Djoko Susilo saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Bila sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun, PT DKI menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, Djoko dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan, serta beranggotakan Humuntal Pane, M Djoko, Sudiro, dan Amiek pada Rabu, 18 Desember 2013. “PT DKI menerima banding jaksa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya kepada hukumonline, Kamis (19/12).

PT DKI menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Namun, menurut Sobari, PT DKI tidak hanya menambah hukuman Djoko. PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp32 miliar yang sebelumnya tidak ada dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Djoko dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Sobari menjelaskan, uang pengganti Rp32 miliar dijatuhkan karena Djoko telah terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan Djoko, kerugian negara mencapai Rp86,96 miliar.

PT DKI juga mengabulkan tuntutan penuntut umum KPK tentang pencabutan hak-hak tertentu Djoko untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebelumnya, tuntutan ini dimentahkan di pengadilan tingkat pertama karena menurut majelis hakim, hukuman pencabutan hak-hak politik terlalu berlebihan.   

Selebihnya, mengenai perampasan aset-aset Djoko dalam perkara pencucian uang, PT DKI menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat dan dua unit mobil Toyota Avanza.

PT DKI memperberat hukuman karena perbuatan Djoko dianggap telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Majelis berharap putusan pemindaan Djoko dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, majelis menganggap negara ini akan hancur dan tidak berwibawa bila aparatnya sudah tidak amanah lagi.

“Kerusakan serta perekonomian rakyat akan terganggu sekali, serta keuangan negara sangat terkuras oleh para koruptor, sehingga menganggu kelangsungan dan pembangunan negara ini,” ujar Sobari.
KategoriPengadilan Tipikor JakartaPT DKI Jakarta
Pasal terbukti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pidana penjara & denda 10 tahun penjara
Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan
18 tahun penjara
Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan
Uang pengganti Tidak ada Rp32 miliar
Pencabutan hak politik Tidak ada Dikabulkan
Atas putusan tersebut, pengacara Djoko, Juniver Girsang mengaku belum bisa menanggapi. Ia belum mendapat putusan resmi, sehingga belum mengetahui pertimbangan majelis banding. “Tapi, nanti setelah kami mendapatkan putusan, kami pelajari dan diskusikan dengan klien. Baru kami bisa menentukan sikap,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambut baik putusan PT DKI Jakarta. Melalui pesan singkat, Bambang menyatakan hukuman itu sebagai kado untuk para korban koruptor di penghujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Selama ini, dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh para korban korupsi.

“Putusan PT DKI Jakarta itu mengindikasikan juga suatu sinyal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor. Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming, menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait