Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan, serta beranggotakan Humuntal Pane, M Djoko, Sudiro, dan Amiek pada Rabu, 18 Desember 2013. “PT DKI menerima banding jaksa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya kepada hukumonline, Kamis (19/12).
PT DKI menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Namun, menurut Sobari, PT DKI tidak hanya menambah hukuman Djoko. PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp32 miliar yang sebelumnya tidak ada dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Djoko dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Sobari menjelaskan, uang pengganti Rp32 miliar dijatuhkan karena Djoko telah terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan Djoko, kerugian negara mencapai Rp86,96 miliar.
PT DKI juga mengabulkan tuntutan penuntut umum KPK tentang pencabutan hak-hak tertentu Djoko untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sebelumnya, tuntutan ini dimentahkan di pengadilan tingkat pertama karena menurut majelis hakim, hukuman pencabutan hak-hak politik terlalu berlebihan.
Selebihnya, mengenai perampasan aset-aset Djoko dalam perkara pencucian uang, PT DKI menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat dan dua unit mobil Toyota Avanza.
PT DKI memperberat hukuman karena perbuatan Djoko dianggap telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Majelis berharap putusan pemindaan Djoko dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, majelis menganggap negara ini akan hancur dan tidak berwibawa bila aparatnya sudah tidak amanah lagi.
“Kerusakan serta perekonomian rakyat akan terganggu sekali, serta keuangan negara sangat terkuras oleh para koruptor, sehingga menganggu kelangsungan dan pembangunan negara ini,” ujar Sobari.
Kategori | Pengadilan Tipikor Jakarta | PT DKI Jakarta |
Pasal terbukti | Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Pidana penjara & denda |
10 tahun penjara Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan |
18 tahun penjara Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan |
Uang pengganti | Tidak ada | Rp32 miliar |
Pencabutan hak politik | Tidak ada | Dikabulkan |
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambut baik putusan PT DKI Jakarta. Melalui pesan singkat, Bambang menyatakan hukuman itu sebagai kado untuk para korban koruptor di penghujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Selama ini, dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh para korban korupsi.
“Putusan PT DKI Jakarta itu mengindikasikan juga suatu sinyal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor. Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming, menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan,” tandasnya.